Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TERKUAK: Identitas Margriet dan Ayah Angkat Angeline  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara  pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Kematian Angeline Margriet Megawe, 8 tahun, membuka latar belakang keluarga besar Margriet Christina Megawe, 60 tahun. "Margriet itu anak keempat dari delapan bersaudara,” kata M. Ali Sadikin, pengacara Margriet yang ditunjuk Kepolisian Daerah Bali, Minggu malam, 14 Juni 2015. (Baca: EKSKLUSIF, Akta: Angeline Meninggal, Hak Waris Jadi ke Margriet)

Margriet adalah anak pasangan Yohanes Paulus Megawe dan Engelina Sumilat. Ia lahir pada 1955 di Tarakan, Kalimantan Timur. Ia tercatat sebagai lulusan sekolah menengah ekonomi atas di Tarakan dan pernah bekerja di Philippine Consult. Margriet memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat.

Baca juga
EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline
EKSKLUSIF: Menelusuri Aset Margriet dan Ayah Angeline 

Dua anak kandung Margriet adalah buah perkawinannya dengan dua pria. Suami pertamanya bernama Winlise, warga negara Amerika Serikat, yang dinikahinya pada 1976. Dalam pernikahan dengan Winlise, dia dikaruniai anak bernama Yvone. Setelah Winlise meninggal, pada 1986 Margriet menikah dengan Douglas, juga warga negara Amerika Serikat. (Baca:EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline)

Saat berumah tangga dengan Douglas, Margriet dikaruniai satu anak yang diberi nama Christina. Saat bersama dengan Douglas, Margriet tinggal di Bali sejak 2007. Dia kemudian mengangkat seorang putri yang diadopsi secara ilegal dari pasangan Achmad Rosyidi dan Hamidah. 

"Saat itu dia sudah buat akta pengakuan pengangkatan anak," tutur Ali. Akte tersebut sebenarnya sah secara hukum. Hanya, akta itu baru awal proses adopsi sebelum diputuskan di pengadilan. Saat ditanya penyidik alasan proses adopsi terhenti, Margriet menjawab lupa. (Baca: Kisah Angeline: Sekolah Berkaos Kaki Satu, Bau Kotoran Ayam)

Hasil penelusuran Tempo menemukan nama Angeline tertera dalam kartu keluarga Margriet. Dalam kartu itu tercantum nama Angeline dengan status anggota keluarga lain dan dilahirkan pada 2007. Adapun orang tua Angeline adalah Hamidah dan Achmad Rosyidi. Margriet ditulis kelahiran 1955 dengan predikat kepala keluarga dan ibu rumah tangga.

Nama Christina Telly juga ada di kartu keluarga itu dengan keterangan dilahirkan pada 1987. Orang tua Christina adalah Margriet dan D. Scardordugh. Menurut Ali, kemungkinan besar inisial "D" inilah yang merujuk kepada "Douglas", nama yang sering disebut-disebut sebagai ayah angkat Angeline. Jika itu benar, nama lengkap ayah angkat Angeline yaitu Douglas Scardordugh. (Baca: ANGELINE DIBUNUH: Selain Margriet dan Agus, Siapa Pria Ini?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga itu tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat, Rustini, mengakui Margriet sebagai warganya. Bahkan belum lama ini Margriet membuat kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. "Sudah diserahkan belum lama ini," kata Rustini.

Adapun di Bali, Douglas bersama Margriet dan ketiga putrinya tinggal di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. Ali tidak merinci kekayaan dan profesi Douglas serta keseharian keluarga itu. "Pemeriksaan baru masuk tahap awal. Baru menanyakan identitas Margriet dan latar belakang keluarganya," ucap Ali. (Baca pula: Tragedi Angeline: Mengungkap Persekongkolan Jahat)

Pemeriksaan juga baru menyinggung persoalan adopsi Angeline. Ali mengatakan polisi menyangka adopsi tersebut ilegal. Karena sangkaan itu, Margriet dijerat Pasal 77-B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu malam, 14 Juni 2015, polisi belum menyinggung keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Namun dia tetap menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan Margriet dilakukan di Polda Bali dari 17.30 hingga 20.39 Wita. (Baca: Kisah Tragis: Angeline Bersihkan Kandang, Agus Cuma Awasi)

Rencananya, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Juni 2015, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Ali mengaku belum tahu detail draf pemeriksaan hari ini. "Margriet diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan masih dijadikan tersangka seorang diri," ucap Ali.

AVIT HIDAYAT | ADI WARSONO | BC

Berita Menarik:
Pria Bule Laporkan Anaknya Hilang Sudah Dua Minggu
Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

20 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

22 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.