TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa sahabat telah menyiapkan pengacara jika Ade Armando diperiksa polisi terkait dengan laporan perkara penistaan agama. "Mereka menghubungi dan menawarkan agar saya didampingi pengacara," kata Ade saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Mei 2015.
Ade, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya. Melalui akun Twitter @CepJohan, Johan mengunggah foto surat tanda bukti bahwa ia telah melaporkan Ade atas perkara penistaan agama.
Menurut Johan, Ade melanggar Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun tawaran dari teman-temannya untuk menyiapkan pengacara, kata Ade Armando, baru akan ditindaklanjuti jika dia sudah dipanggil untuk diperiksa kepolisian. Dia mengatakan laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya berlebihan.
Menurut Ade, dia tak pernah menyamakan Allah dengan manusia. Terkait dengan peristiwa tersebut, Ade mengaku sudah menjelaskan kekeliruannya.
Selain itu, ada hal lain yang dianggap belum selesai, yaitu saat Ade diminta memohon maaf kepada publik terkait dengan pernyataannya tersebut. "Saya enggak bisa minta maaf untuk sesuatu yang bukan salah saya," kata dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI ini.
AISHA SHAIDRA