TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan pendaftaran online bagi partai politik peserta pemilihan kepala daerah serentak 2015. Aplikasi online terbatas ini, kata komisioner KPU, Arief Budiman, wajib diisi bakal calon kepala daerah saat mendaftarkan diri di KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
"Agar masyarakat bisa mengetahui calon mana yang maju di daerahnya," ujar Arief di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.
Menurut Arief, nantinya, para calon kepala daerah yang maju harus mengisi formulir secara manual dan online. Kedua formulir akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KPU. Bila semua persyaratan sudah benar dan lengkap, KPU akan menampilkan data calon di laman www.kpu.go.id.
"Dulu, kami verifikasi secara manual dan harus cross-check dengan banyak sekali dokumen. Sekarang cukup klik di komputer. Kalau sudah oke, baru ditampilkan di website," ucap Arief. "Ini salah satu upaya kami mendorong prinsip pemilu yang akuntabel dan transparan. Semua harus dilaporkan secara online."
Sistem pendaftaran terkomputerisasi ini merupakan yang pertama kalinya dalam pemilihan umum. KPU kemudian mensosialisasikan sistem ini, tidak hanya kepada partai politik, tapi juga ke 269 KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi peserta pilkada serentak tahun ini.
"Ini juga memudahkan calon dari perseorangan untuk melengkapi data-data persyaratan," tutur Arief.
INDRI MAULIDAR