TEMPO.CO, Blitar - Ratusan nasabah perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar melaporkan perusahaan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Blitar Hargo Bawono mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari para nasabah PT DBS dengan disertai alat bukti pendukung.
Laporan itu berupa catatan pembukuan keuangan PT DBS yang dibuat secara manual, yang menerangkan dengan rinci aliran dana nasabah ke sejumlah rekening pejabat, anggota DPRD, hingga wartawan di Kota Blitar. “Dalam buku itu ada tanda tangan penerima,” kata Hargo, Rabu, 15 April 2015.
Dengan demikian Kejaksaan sudah mengantongi bukti gratifikasi dan penyuapan yang diterima sejumlah pejabat, anggota DPRD, dan wartawan dari perusahaan itu. Selain alat bukti itu, kejaksaan juga menerima rekaman CCTV penyerahan uang serta saksi dan kwitansi tertulis.
Menurut Hargo, ketiga alat bukti itu sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi. Sayang, hingga kini Hargo masih belum bersedia membeberkan nama-nama pihak yang menerima uang itu dengan alasan kasus itu masih dalam penyelidikan.
Hargo menjelaskan, motif pemberian uang dari PT DBS ke sejumlah pihak ini sebagai kerja sama pengamanan atau yang dalam istilah perusahaan itu disebut win win solution. Hal ini merupakan inisiatif PT DBS untuk menutupi praktik penggalangan dana dari masyarakat meski tak mengantongi izin sebagai lembaga keuangan. “Izinnya hanya konsultan keuangan, bukan menggalang dana.”
Kejaksaan masih mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung pasal-pasal gratifikasi untuk pejabat pemerintah dan anggota DPRD yang dicatut. Sedangkan wartawan maupun perusahaan media yang turut dilaporkan menerima aliran dana itu tidak bisa dijerat dengan pasal gratifikasi. Sebab, mereka bukan penyelenggara negara. Jika PT DBS merasa dirugikan atas kerja sama itu bisa melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum PT DBS Karsono mengatakan selain deretan pejabat pemerintah dan anggota Dewan, dia menyebut ada lima wartawan dan perusahaan media lokal maupun nasional yang turut menikmati. Menurut dia, penyerahan uang itu untuk kerja sama pemberitaan dan pariwara yang belum sempat ditayangkan. “Uang sudah kami serahkan di muka,” katanya.
Nilai “kerja sama” pemberitaan itu cukup besar, yakni mencapai Rp 1,3 miliar. Namun seiring macetnya operasional perusahaan itu, beberapa media memilih mengembalikan uang kerja sama itu ke PT DBS. "Masih ada Rp 515 juta yang belum mengembalikan dan akan kami laporkan ke polisi," kata Karsono.
Sementara itu, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Mohamad Trianto juga menyerahkan alat bukti penyuapan itu ke polisi. Trianto yang ditunjuk oleh para nasabah untuk mengadvokasi mereka meminta aparat hukum memperlebar penyidikan kasus ini hingga ke semua pihak yang menerima uang.
Hingga saat ini, polisi baru menahan tiga direksi PT DBS yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah sebesar Rp 125 miliar. “Belakangan baru terungkap kalau uang itu mengalir ke mana-mana,” kata Trianto.
HARI TRI WASONO