Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Direktur Ini Kompak Menyuap Bupati Bangkalan Fuad Amin

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, untuk memuluskan pembentukan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan.

Kejahatan itu tak ia lakukan sendiri. Dalam tuntutannya, jaksa Titik Utama menyatakan Antonius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga anggota direksi PT MKS disebut turut terlibat dalam aksi itu. "Kerja sama dilakukan secara sadar antara terdakwa dan jajaran direktur PT MKS untuk memperoleh dukungan dari Fuad Amin," kata Titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Tiga nama selain Antonius yang banyak disebut jaksa saat membacakan tuntutan adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Sunaryo Suhadi (Direktur Pelaksana), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik). Setiap pengeluaran perusahaan untuk Fuad, ujar Titik, selalu dilakukan atas persetujuan Sardjono dan Achmad Harijanto. Bahkan Sardjono sendiri yang mengonsep surat dukungan dari Fuad Amin untuk PT MKS.

Surat dukungan dari Fuad Amin dibutuhkan PT MKS agar tercapai kerja sama dengan Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Sebelumnya, Fuad membantu memuluskan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, badan usaha milik daerah di Bangkalan. Atas jasanya itu, Fuad meminta duit panas dari PT MKS yang disalurkan tiap bulan dengan kedok duit bagi hasil antara PT MKS dan PD SD.

Aliran duit dari perusahaan Antonius kepada Fuad mencapai Rp 18,05 miliar, yang diberikan dalam lima tahun. Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal sebesar Rp 50 juta per bulan. Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran meningkat menjadi Rp 700 juta tiap bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antonius yang dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan tuntutannya tak berkomentar banyak tentang keterlibatan rekan-rekannya. Menjawab pertanyaan apakah direktur PT MKS lain harus dijerat juga, Antonius hanya menjawab, "Seharusnya seperti itu."

Kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari, menyatakan keterlibatan tiga direktur tersebut harus dibuktikan lebih lanjut. "Yang pasti, semua pengeluaran PT MKS memang melalui persetujuan dari Sunaryo," ujar Fransisca.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Antonius beberapa pekan lalu, jajaran direksi PT MKS membantah terlibat dalam suap tersebut. "Saya sendiri kaget setelah tahu ada pengeluaran rutin itu setiap bulan. Sama sekali tidak tahu bahwa itu disetor untuk Fuad Amin," kata Sardjono.

Setiap direktur di PT MKS disebut bertanggung jawab atas pengeluaran bagian masing-masing tanpa perlu persetujuan dari direktur lain. "Karena itu, kami tidak tahu soal pengeluaran untuk Fuad yang diminta Antonius," kata Achmad Harijanto saat bersaksi. "Kami hanya tahu ada kompensasi untuk PD SD tiap bulan."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

20 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah