Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Direktur Ini Kompak Menyuap Bupati Bangkalan Fuad Amin

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, untuk memuluskan pembentukan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan.

Kejahatan itu tak ia lakukan sendiri. Dalam tuntutannya, jaksa Titik Utama menyatakan Antonius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga anggota direksi PT MKS disebut turut terlibat dalam aksi itu. "Kerja sama dilakukan secara sadar antara terdakwa dan jajaran direktur PT MKS untuk memperoleh dukungan dari Fuad Amin," kata Titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Tiga nama selain Antonius yang banyak disebut jaksa saat membacakan tuntutan adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Sunaryo Suhadi (Direktur Pelaksana), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik). Setiap pengeluaran perusahaan untuk Fuad, ujar Titik, selalu dilakukan atas persetujuan Sardjono dan Achmad Harijanto. Bahkan Sardjono sendiri yang mengonsep surat dukungan dari Fuad Amin untuk PT MKS.

Surat dukungan dari Fuad Amin dibutuhkan PT MKS agar tercapai kerja sama dengan Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Sebelumnya, Fuad membantu memuluskan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, badan usaha milik daerah di Bangkalan. Atas jasanya itu, Fuad meminta duit panas dari PT MKS yang disalurkan tiap bulan dengan kedok duit bagi hasil antara PT MKS dan PD SD.

Aliran duit dari perusahaan Antonius kepada Fuad mencapai Rp 18,05 miliar, yang diberikan dalam lima tahun. Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal sebesar Rp 50 juta per bulan. Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran meningkat menjadi Rp 700 juta tiap bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antonius yang dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan tuntutannya tak berkomentar banyak tentang keterlibatan rekan-rekannya. Menjawab pertanyaan apakah direktur PT MKS lain harus dijerat juga, Antonius hanya menjawab, "Seharusnya seperti itu."

Kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari, menyatakan keterlibatan tiga direktur tersebut harus dibuktikan lebih lanjut. "Yang pasti, semua pengeluaran PT MKS memang melalui persetujuan dari Sunaryo," ujar Fransisca.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Antonius beberapa pekan lalu, jajaran direksi PT MKS membantah terlibat dalam suap tersebut. "Saya sendiri kaget setelah tahu ada pengeluaran rutin itu setiap bulan. Sama sekali tidak tahu bahwa itu disetor untuk Fuad Amin," kata Sardjono.

Setiap direktur di PT MKS disebut bertanggung jawab atas pengeluaran bagian masing-masing tanpa perlu persetujuan dari direktur lain. "Karena itu, kami tidak tahu soal pengeluaran untuk Fuad yang diminta Antonius," kata Achmad Harijanto saat bersaksi. "Kami hanya tahu ada kompensasi untuk PD SD tiap bulan."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.