TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, 23 Februari 2015. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bonaran telah menyuap Akil Mochtar, yang kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi, sebesar Rp 1,8 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa hasil pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
Tim jaksa yang dipimpin Pulung Rinandoro bergantian membacakan berkas dakwaan pada Bonaran. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim yaitu Akil Mochtar dengan maksud mempengaruhi putusan," kata Pulung saat membacakan dakwaan.
Menurut Pulung, kasus bermula dari pilkada Tapanuli Tengah 2011 yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran dan Raja Asi Purba, serta Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan Bonaran dan Sukran sebagai pemenang pemilu. Keputusan itu tidak diterima dua pasangan lain yang kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kasus tersebut ditangani panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Achmad Sodiki dan beranggotakan Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Adapun Akil selaku Ketua MK turut mengadili dan memutus perkara sengketa pilkada itu.
Saat memproses perkara, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan pada Bonaran agar segera menghubungi Akil. "Melalui Bakhtiar, Akil meminta uang Rp 3 miliar pada terdakwa," ujar Pulung. "Bila tidak, maka akan dilakukan pilkada ulang."
Mendapat pesan tersebut, Bonaran pun mentransfer duit sejumlah Rp 1,8 miliar di rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Kiriman itu ditandai dengan keterangan "angkutan batu bara". Pada 22 Juni 2011, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari dua pasangan calon pesaing Bonaran dan menetapkan Bonaran sebagai pemenang pilkada.
Jaksa mendakwa Bonaran telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dikenai dakwaan subsider Pasal 13 undang-undang tersebut.
Atas dakwaan jaksa, Bonaran menyatakan mengerti seluruhnya. "Mengerti, Yang Mulia. Tapi sangat banyak yang tidak benar," kata Bonaran saat ditanya ketua hakim Muchlis.
Bonaran meminta waktu sepekan untuk menyiapkan eksepsinya. Menurut Bonaran, banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Di antaranya, dia berujar, dalam dakwaan tidak pernah disebut bahwa Bonaran sendirilah yang memberikan uang langsung pada Akil.
Selain itu, Bonaran juga mempertanyakan kaitan dirinya dengan Akil. "Tadi dengar sendiri kan dari tiga hakim yang menangani perkara di MK, tidak ada nama Akil Mochtar," ujar Bonaran seusai sidang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA