TEMPO.CO , Jakarta:- Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, menyatakan hanya dua calon yang memenuhi syarat sebagai kepala Polri. Mereka adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jendera Dwi Priyatno, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno.
"Putut dan Dwi masuk. Badrodin dan Budi Waseso ada kelemahan," kata kriminolog dari Universitas Indonesia itu di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2015.
Kompolnas memiliki lima syarat untuk menetapkan calon Kapolri. Mulai dari pangkat komisaris jenderal, menjabat kepala divisi, masa pensiun tersisa dua atau tiga tahun, memimpin kepolisian daerah tipe A dan B, serta angkatan.
Menurut Adrianus, Dwi, Putut, dan Budi Waseso memiliki masa aktif yang lebih lama dibandingkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Dwi baru dua tahun lagi pensiun, sementara Putut pada 2019. mendatang. "Budi Waseso sampai 2018," ujar Adrianus.
Sedangkan Badrodin, kata Adrianus, masa aktifnya tersisa 17 bulan lagi. Namun karena pertimbangan berbagai hal, Kompolnas tetap memasukkan nama Badrodin. "Budi Waseso belum pernah memimpin Polda tipe A, karena lainnya sesuai kami loloskan," ujar Adrianus.
Hari ini, Kompolnas telah mewawancarai keempat calon. Masing-masing calon diwawancarai selama dua jam. Rencananya, kata Adrianus, hasil pertimbangan Kompolnas akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin, 9 Februari 2015.
Jokowi dikabarkan batal melantik calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketua Tim 9, Ahmad Syafii Maarif, sebelumnya mengatakan pembatalan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tinggal menunggu momentum.
Nama Budi Gunawan sudah diajukan sebagai calon tunggal oleh Jokowi kepada DPR. Parlemen menyetujui usulan tersebut. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
SINGGIH SOARES