TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid meminta Kementerian Luar Negeri mendesak negara penempatan tenaga kerja Indonesia soal aturan hukuman bagi majikan. BNP2TKI mencatat banyak negara tujuan TKI tak menjatuhkan hukuman bagi majikan yang melakukan penganiayaan.
"Kita kan harus membuat perlindungan terhadap warga kita," kata Nusron di kantor Kementerian Luar Negeri pada 17 Desember 2014. (Baca: Gadis Pontianak Dihukum Gantung di Pontianak)
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengklaim sudah mendesak negara penempatan untuk memiliki aturan hukuman bagi majikan. Kebijakan utama pemerintah adalah mengirim TKI bila negara penempatan sudah memiliki aturan perlindungan bagi buruh migran. (Baca: Ramai Kasus Satinah Pemerintah Tetap Kirim TKI)
Syarat lainnya adalah negara penempatan sudah memiliki MoU dengan Indonesia tentang jaminan hukum. "Itu aturan paling baku kami untuk perlindungan WNI," katanya. (Baca: Reka Ulang Pembunuh WNI di Hong Kong 3 Bulan Lagi)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dahkiri telah berjanji akan meninjau aturan hukum tentang penegakan hukuman majikan di negara penempatan TKI. "Kami akan lihat aturannya, terutama di kawasan Timur Tengah," kata dia Senin lalu.
Menurut Hanif, saat ini masih banyak negara yang tak memiliki aturan hukum yang jelas terhadap majikan yang menganiaya para pekerja migran. "Kalau penegakan hukumnya tidak baik, kita seperti mengirim buruh migran ke lubang masalah," katanya.
MITRA TARIGAN
Baca berita lainnya:
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Jokowi Panjat Menara Intai Perbatasan di Sebatik
Menteri Anies ke Nuh: Don't Take It Personally