TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Nusron, gugatan pemilihan umum hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MK pun sudah memutuskan menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. “Jadi apa yang mau digugat?” kata politikus Partai Golkar itu.
Nusron menyatakan, apa pun hasilnya, gugatan PDIP ke PTUN Jakarta tak akan mempengaruhi hasil pemilu presiden. "Tidak ada pengaruh apa-apa terhadap legitimasi hasil pemilu," ujarnya. Permohonan gugatan PDIP di PTUN Jakarta didaftarkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan itu teraftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JK.
Ketua tim hukum PDIP, Topane Gayus Lumbuun, mengatakan gugatan ke PTUN berbeda dengan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ke PTUN bertujuan menelisik perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dalam Pemilu 2024. "Apakah KPU menyalahgunakan wewenangnya, itu akan ditelisik dan dipetakan pada gugatan ini," kata Gayus.
Mantan hakim agung ini menyebutkan, KPU perlu menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Sebab, PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDIP layak untuk disidangkan. Namun, KPU hari ini telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik, mengatakan lembaganya tak bisa memenuhi keinginan PDIP. Sebab, KPU harus menindaklanjuti putusan MK soal sengketa pemilihan presiden. "KPU siap dan akan memberikan jawaban kepada Majelis hakim PTUN dalam perkara tersebut," kata Idham, Selasa, 24 April 2024.