Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Nilai Andi Lalai Awasi Penggunaan Anggaran

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya. 

Dia mengatakan ini terjadi pada pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang dengan nilai Rp 2,5 triliun. (Baca: Andi Malarangeng Pasrah pada Vonis Hakim)

"Terdakwa selaku pejabat penyelenggara negara berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya," kata anggota majelis hakim Aswijon ketika membacakan amar putusan Andi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2014.

Menurut dia, itu terlepas dari apakah politikus Demokrat itu hanya melanjutkan desain proyek Hambalang dengan biaya Rp 2,5 triliun. Namun, apabila perbuatan Andi selaku menteri menguntungkan pribadi, pejabat yang bersangkutan, orang lain, dan korporasi merugikan negara, kata Aswijon, kegiatan tersebut terlarang dan masuk dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, Aswijon mengatakan PT Adhi Karya yang menjadi rekanan P3SON dibebani fee oleh ketua proyek Wafid Muharam dan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar. "Yang notabene adalah staf terdakwa," kata dia. (Baca: Andi Mallarangeng Ingin Vonis Bebas)

Menurut Aswijon, duit tersebut dibagikan beberapa orang. Di antaranya Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto untuk pemulusan pengurusan sertifikat tanah, PPK, bahkan sampai orang-orang di luar Kemenpora, seperti adik Andi, Choel Mallarangeng dan pejabat AK.

Dia mengatakan duit fee proyek tersebut juga mengalir ke terdakwa melalui Choel. "Disita penyidik US$ 550 ribu dari saksi Choel. Hal tersebut diterangkan Choel di persidangan, tetapi perbuatan yang tidak maksimal mengawasi perencanaan dan proyek dibagi-bagi menjadi fee," ujarnya. 

Sedangkan duit dari rekanan PT Adhi Karya, PT Global Daya Manunggal yang telah diterima Choel, dikembalikan ke pemiliknya, Herman. Duit itu oleh Herman juga diserahkan ke KPK.

"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Aswijon. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian dari Hambalang Rp 463 miliar. (Baca: Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Andi Mallangeng pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Bila setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, jaksa meminta agar harta Andi disita.

Jaksa menilai Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia

SHARE: Facebook | Twitter

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

3 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

22 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah