TEMPO.CO, Yogyakarta - Kekisruhan di antara pengurus Yayasan Bhakti Manggala Dharma selaku pengelola rumah ibadah Kelenteng Gondomanan, Yogyakarta, makin memanas. Di tengah proses gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dilayangkan pengawas yayasan kelenteng Ang Ping Siang alias Angling Wijaya atas pembina yayasan Ariyanto Tirtowinoto, Angling juga melaporkan pembina yayasan itu kepada Kepolisian Kota Yogyakarta. Sebab, sempat terjadi intimidasi yang disertai kekerasan berupa pemukulan terhadap anggota yayasan di kawasan kelenteng.
“Pekan lalu ada sekretaris yayasan yang dipukuli dan diintimidasi di dalam kelenteng oleh orang yang mengaku tidak suka adanya gugatan ini. Kami menduga ini orang suruhan pembina yayasan,” kata Angling Wijaya, Jumat, 14 Maret 2014.
Baca Juga:
Angling pun menyesalkan adanya pengerahan biksu oleh pembina yayasan untuk berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Kamis, 13 Maret 2014. Menurut dia, kekisruhan ini telah dipolitisasi hingga merembet ke soal peribadatan umat di kelenteng. “Tidak ada yang benar tudingan pembina yayasan itu, jika kami menghalangi umat beribadat,” kata Angling.
Angling menuding pengurus kelenteng Gondomanan mengkorupsi dana yang dihimpun dari umat mulai 1995 hingga 2012. “Ada dana umat yang ditilep, padahal itu milik yayasan untuk pembangunan kelenteng. Maka yayasan lama harus dibubarkan karena tidak transparan,” katanya.
Dari dokumen catatan keuangan yayasan yang ditunjukkan Angling, tercatat sejak 1995 hingga 2012 yayasan itu mengumpulkan dana sumbangan umat sekitar Rp 800 juta. Tapi ketika pergantian pengurus pada Oktober 2012, dana yang dilaporkan pembina hanya Rp 150 juta. Uang itu pun tak dimasukkan sebagai kas yayasan. “Alasannya (pembina yayasan) itu duit penghasilan pribadi. Padahal sebagai pengawas saya tahu,” katanya.
Angling membantah tudingan bahwa ia menyegel semua kamar peristirahatan biksu. Ia juga membantah dianggap menghalangi proses peribadatan umat dengan cara menyembunyikan peralatan ritual. “Semua kamar biksu di kelenteng itu kuncinya bukan saya yang membawa, jadi tidak ada namanya segel-segelan,” katanya.
Sedangkan Ariyanto menyatakan semua tudingan Angling mengada-ada. “Dia ingin menguasai lahan di kelenteng dengan menyoal struktur organisasi yayasan,” katanya. Rapat pergantian pengurus yang dikatakan Angling pun tidak sah karena tidak dihadiri pembina yayasan dan penunjukan ketua baru diputuskan secara sepihak. Ariyanto mengaku telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Kementerian Agama DIY, dan Gubernur DIY Sultan HB X untuk menengahi sengketa ini.
Pada Selasa, 19 Maret 2014, kelenteng tertua di Yogyakarta itu akan menggelar acara besar-besaran untuk memperingati ulang tahun Dewi Kwan Im.
PRIBADI WICAKSONO