TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto meminta jaksa penyidik segera memanggil tersangka korupsi kredit fiktif bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.
Andhi mengatakan, pemanggilan tersebut harus dilakukan secepatnya untuk segera menuntaskan penyidikan. "Tidak ada target waktu, pokoknya sesegera mungkin," kata Andhi di kantornya, Senin 2 September 2013.
Mei lalu, kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank BJB. Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT E-Farm Bisnis Indonesia Dedi Yamin, Manajer Komersil BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah dan Direktur Komersial PT E-Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari.
Dua tersangka lain kasus kredit BJB yang belum ditahan yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat dan mantan Direktur BJB Cabang Surabaya Akhmad Faqhi. Elda sebenarnya hendak ditahan sejak Mei lalu, namun dia pingsan saat melihat surat perintah penahanannya.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit