TEMPO.CO, Serang -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan sulit mencari calon pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. "Jabatan eselon II yang sekarang dijabat oleh pelaksana tugas belum ditemukan penggantinya. Termasuk ada berapa pejabat eselon II yang tahun ini akan pensiun, tapi pejabat penggantinya dalam waktu-waktu ini sepertinya belum ada," kata Ratu Atut, Senin, 22 Juli 2013.
Atut mengaku sudah mempertimbangkan secara matang mengenai keputusannya untuk memperpanjang masa jabatan para pejabat, termasuk untuk memperpanjan masa jabatan seorang pejabat untuk kedua kalinya. "Laporan dari Badan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), memang tidak mudah mencari pengganti yang dinilai mampu untuk mengisi beberapa pos jabatan eselon II yang kosong. Atas alasan tersebut, sejumlah pejabat terpaksa diperpanjang masa jabatannya meski seharusnya sudah memasuki pensiun," kata Ratu Atut.
Menurut Atut, dirinya telah meminta Baperjakat untuk menginventarisir nama-nama pejabat yang akan pensiun tahun ini sehingga proses penggantiannya bisa dilakukan secara serentak untuk semua tingkatan eselon. "Ibu ingin pejabat-pejabat yang akan pensiun tahun ini diinventarisir. Ini sedang Ibu tunggu laporan dari Baperjakat," katanya.
Sebelumnya, Atut memperpanjang masa jabatan tiga pejabat eselon II yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun. Ketiganya adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi (perpanjangan kedua), Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Iing Suwargi, dan Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Widodo Hadi.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Tempo, hampir setiap tahun selalu ada pejabat Pemprov Banten yang tersandung kasus korupsi dan harus duduk dikursi pesakitan. Untuk tahun 2013 ini, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Erik Sihabudin menjadi tersangka dalam kasus pengadaan surat suara tahun 2011 sebesar Rp3,5 miliar.
Selain Erik, pada tahun 2012 lalu, Polda Banten juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi dalam kasus pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten senilai Rp 590 juta pada anggaran 2012 lalu. Dadi kini menjadi terdakwa dan harus menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang.
Pada November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang juga memvonis bersalah dua terdakwa mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten Agus Randil selama 4,5 tahun penjara, dan Maman Suarta 5 tahun penjara. Keduanya bersalah karena melakukan korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) pada 2009 dan 2010 senilai Rp67 miliar.
Oktober 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga memvonis Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Eko Endang Koswara dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Eko dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa peningkatan mutu MIPA SMP tahun 2008 sebesar Rp5,3 miliar.
Sementara, Sekretaris Daerah Banten Muhadi mengatakan, penempatan pejabat selama ini sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang melalui Baperjakat. "Termasuk menilai dedikasi, loyalitas, serta masukan dari Inspektur," katanya.
Menurut dia, sejumlah kasus yang menimpa pejabat Pemprov Banten hanya kekeliruan soal pemahaman. "Jadi, kinerja yang harus diluruskan dan dievaluasi. Per tiga bulan kita ada evaluasi program fisik dan keuangan. Kita juga adakan pelatihan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) dalam rangka peningkatan kemampuan pegawai agar tidak terjadi kekeliruan," kata Muhadi.
WASI'UL ULUM
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Tomy Winata Ikut Jual Daging Sapi Murah
Si Cantik Anggita Sari Menunggu Vonis Suami