TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Durrotun Nafisah, Senin, 28 Januari 2013. Ia terbukti mengkorupsi anggaran program keaksaraan fungsional Dinas Pendidikan tahun 2010.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani itu menjatuhkan hukuman pembayaran denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta hukuman mengganti uang kerugian keuangan negara Rp 11,4 juta.
Hukuman untuk Ibu Nyai asal Lasem itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam memutuskan perkara ini, dalam majelis hakim terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Pragsono berpendapat terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU Lasem tidak terbukti melakukan korupsi dana keaksaraan fungsional.
Sedangkan dua hakim anggota, Kalimatul dan Hakim Sinintha, menyatakan Nafisah secara sah dan menyakinkan telah bersalah. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal saat ada program keaksaraan dari pemerintah pusat. Dinas Pendidikan Rembang ikut mengajukan program tersebut senilai Rp 288 juta untuk biaya pendidikan nonformal di 80 kelompok di Rembang. Dari jumlah itu, Nafisah yang menjadi ketua YPM NU Lasem hanya mengelola empat kelompok dengan dana Rp 14,4 juta. Sedangkan 73 kelompok menerima dana sebesar Rp 273,6 juta yang dikelola pegawai Dinas Pendidikan Rembang, Abdul Muid.
Pada pegelolaan dana yang dipegang Abdul Muid ditemukan penyelewengan dan tidak disalurkan kepada sejumlah kelompok. Abdul Muid juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Adapun dana empat kelompok yang dikelola Nafisah sudah memiliki laporan pertanggungjawaban yang diberikan ke Dinas Pendidikan Rembang.
Tapi, hakim berpendapat bahwa Nafisah telah menandatangani penerimaan dana keaksaraan fungsional, meski setelah duit itu cair diberikan kepada Abdul Muid. Saat ini, Abdul Muid juga sudah menjadi terdakwa. Setelah mendengar pembacaan vonis, Nafisah tak terima vonis tersebut. “Kami akan mengajukan banding,” kata dia.
ROFIUDDIN