TEMPO.CO, Jakarta -Pelapor kasus Ketua Mahkamah Kontitusi, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Suharto dan Zulkifli, mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jumat pagi, 4 Januari 2013. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan laporannya dan minta langsung dilakukan pemberkasan.
"Sekarang Pak Soharto sedang dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bareskrim," kata Zulkifli di gedung Bareskrim.
Zulkifli mengatakan mereka kembali datang ke Mabes Polri karena sebelumnya mereka belum diperiksa sebagai pelapor dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik beralasan masih mempelajari laporan mereka. "Ini kasus yang pertama kalinya, hakim MK dilaporkan karena putusannya," kata dia.
Pada 17 Desember 2012 lalu, Suharto melaporkan sembilan hakim MK, termasuk Ketuanya Mahfud MD, ke Bareskrim. Mereka dituduh bertanggung jawab atas adanya keterangan fiktif dalam putusan uji materi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Mahfud bersama delapan hakim lainnya adalah hakim konstitusi dalam uji materi tersebut.
Suharto menggugat Pasal 18 tersebut karena dia keberatan bunyi pasal itu yang membebankan tanggung jawab atas kerugian akibat lumpur Lapindo kepada negara. Padahal kerugian tersebut seharusnya ditanggung oleh PT Lapindo Brantas Lnc, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang di lokasi Lapindo yang berujung pada munculnya banjir lumpur.
Pada 13 Desember 2012 lalu, MK menolak gugatan tersebut. MK menegaskan bahwa tanggung jawab PT Lapindo berada di dalam peta area terdampak lumpur. Sedangkan di luar peta terdampak tersebut menjadi tanggung jawab negara.
Menurut Zulkifli, putusan MK tersebut mengacu kepada keterangan palsu, yaitu pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Lumpur Lapindo adalah bencana non alam karena kegagalan teknologi. Padahal, DPR sendiri tidak pernah memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Keterangan itu yang dijadikan dasar oleh MK dalam membuat keputusan," kata Zulkifli. Dia mengatakan hal itu merupakan tindak pidana.
RUSMAN PARAQBUEQ