TEMPO.CO, Jakarta - Clara Maurent, staf marketing Grup Permai, mengaku pernah mengantarkan support fee kepada sejumlah rektor perguruan tinggi negeri. "Saya mengantarkan (uang) ke panitia pengadaan universitas, seperti rektor dan pembantu rektor," kata Clara dalam persidangan Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 November 2012.
Ia menyebutkan, misalnya, support fee untuk Universitas Negeri Malang (UNM) senilai Rp 50 juta dan Rp 450 juta untuk Universitas Sultan Agung Tirtayasa. Uang diberikan pada rektor universitas itu pada 2009. Sayangnya, Clara tak ingat siapa nama rektor tersebut.
Support fee juga diberikan kepada rektor Universitas Brawijaya. "Namanya Pak Yogi," kata Clara saat ditanya kuasa hukum Angie dalam persidangan itu, Teuku Nasrullah.
Tak hanya rektor, Pembantu Rektor II Untirta, Sudendi, pada tahun 2010 dan Pembantu Rektor II UNM yang dia lupa namanya juga diberikan uang. "Kami kasih setelah proyek selesai."
Hari ini, Angie, sapaan Angelina, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota DPR menerima hadiah dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui, janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang tuntutan, Kamis, 6 September 2012.
Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga dituding menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga agar dimenangkan oleh Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Agus, uang itu diberikan sebagai imbalan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dikerjakan Grup Permai atau pihak lain yang berkaitan dengan Grup Permai.
SUBKHAN
Berita Lainnya:
Disney Akuisisi Perusahaan Film Pembuat Star Wars
Kate Moss Bongkar Penderitaan di Dunia Modeling
Neneng Keberatan Disebut Direktur Keuangan
Bukti Loyalitas Kaka untuk Madrid
Pilihan Perusahaan Tempat Forstall Berlabuh