TEMPO.CO, Semarang - Tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng-DIY bersama Badan Nasional Narkotika Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah menggagalkan praktek penyelundupan narkoba jenis heroin dan methampetamine (sabu) seberat 7,74 kilogram melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Para petugas menangkap perempuan berinisial RS, sebagai kurir narkoba senilai Rp 16,11 miliar itu pada Sabtu 13 Oktober lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim mengawasi kedatangan penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1310 rute Kuala Lumpur - Semarang. "Saat petugas bea cukai memeriksa RS, mereka curiga dengan dua koper merah yang dibawa perempuan asal Medan itu," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng-DIY Supraptono, Senin 15 Oktober 2012.
Koper pertama ada dua paket heroin berwarna cokelat muda yang terdiri atas 2,23 kilogram dan paket narkoba terbungkus seberat 2,27 kilogram. Sedangkan koper lainnya ada dua paket sabu berwarna putih dengan total berat 3,24 kilogram. Modus penyelundupan kasus ini adalah barang haram itu disimpan di dinding palsu (false concealment). Agar terhindar dari deteksi X-ray di setiap pintu masuk bandara maka paket narkoba itu ditutup dengan alumunium foil.
Dari pengakuan RS, narkoba yang ingin diselundupkan lewat Semarang itu berasal dari dua negara, yakni Filipina dan Malaysia. Direktur Narkoba Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman menyatakan RS mendapat heroin dan sabu di dua negara berbeda. Pertama ia mendapatkan heroin di Filipina, lalu transit di Kuala Lumpur dan mendapatkan paket sabu di Ibu Kota Malaysia itu. Dari Kuala Lumpur, RS terbang ke Semarang. "RS menggunakan Bandara Ahmad Yani sebagai pintu masuk," kata John. Setelah itu, RS akan membawa barang haramnya itu ke Jakarta.
RS lolos dari deteksi di dua bandara internasional di Filipina dan Kuala Lumpur (Malaysia). "Kami menduga RS sudah berulangkali menjadi kurir narkoba," kata John.
RS juga mengaku pernah berhasil meloloskan narkoba pada saat penyelundupan lewat Bandara Adi Soemarmo Solo. "RS adalah seorang kurir dari suatu jaringan narkoba internasional," kata John. Dalam pengakuannya, RS mengatakan sekali berangkat menjadi kurir ia mendapat upah Rp 20 juta.
Polisi akan menjerat RS dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Dengan pasal ini, RS terancam maksimal hukuman mati karena dia membawa narkoba lebih dari lima kilogram.
ROFIUDDIN