TEMPO.CO, Jakarta - Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, terdakwa kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, terkait pengaturan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), membenarkan dirinya menyuap Nurhayati. Dia pun mengatakan bahwa hampir semua dakwaan yang dibacakan jaksa benar.
"Secara prinsip 90 persen dakwaan itu benar. Ada beberapa yang harus diperbaiki, tapi saya mau konsultasi dengan kuasa hukum," katanya saat menjawab dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012.
Sebelumnya jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran. Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.
Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, Fahd yang menggunakan batik berwarna biru dan celana abu-abu itu lantas menghampiri tujuh penasehat hukumnya. Mereka lalu mendiskusikan perihal pengajuan eksepsi atau nota keberatan.
Samsul Huda, kuasa hukum Fahd, menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, itu sudah masuk ke materi perkara. "Nanti pembuktian saja dipersidangan," katanya.
NUR ALFIYAH