TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penindakan Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto menyatakan bahwa sejauh ini belum ada detail terbaru terkait keterlibatan sipir dalam mengamankan jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
"Masih kami selidiki. Satu sipir yang diindikasikan terlibat juga masih dalam pemeriksaan, belum bisa dipastikan apakah benar terlibat atau tidak," ujar Benny ketika dihubungi Tempo, Jumat, 6 April 2012.
Terkait hasil penyelidikan sejauh ini, Benny mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa diungkapkan. Namun ia memastikan, ketika saatnya tiba, informasi tersebut akan diungkap.
Ketika ditanyakan apakah benar akan ada dua sipir lagi yang akan dicokok untuk dimintai keterangan, Benny enggan menjawab. Dia menjawab, "Jangan mendahuluilah, nanti pada kabur semua kalau kami ungkap semua."
Meskipun enggan memberikan jawaban, dinyatakan Benny, kalau sipir benar ditemukan terlibat, maka sipir itu akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotik. Di dalam dasar pijakan hukum itu tegas menyebutkan barang siapa menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus narkotik, maka akan diganjar 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi sipir Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau, melindungi dan bekerja sama dengan bandar narkotik di tempat itu. Beberapa sipir di sana sedang diincar.
Benny Mamoto mengatakan indikasi itu berdasarkan pengakuan salah satu dari tiga narapidana (napi) yang ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Menurut napi itu, ungkap Benny, razia mendadak tim BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diberitahukan oleh sipir. "Ada sipir teriak 'wamen datang, wamen datang' ke kamar-kamar," ujarnya.
Teriakan itu membuat target operasi BNN sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Salah satu target memindahtangankan ponselnya kepada dua napi lain. Padahal ponsel itu dibutuhkan untuk mencari bukti komunikasi antara napi dan kurir di luar penjara.
ISTMAN MP