Menurut Basrief, kerja sama dalam upaya pengembalian aset perlu dibicarakan lebih lanjut antar negara, sebab hal itu menyangkut aturan di masing-masing negara. Adapun Indonesia, saat ini sedang berupaya mengembalikan aset dalam kasus Bank Century di Swiss sebesar US$ 155 juta dan di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai dan Rp 3,5 triliun berupa surat-surat berharga.
"Proses pengembalian aset sementara berjalan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, yang sekaligus Ketua Tim Pengembalian Aset.
Menurut dia, proses pengembalian aset di Hongkong masih menunggu konfirmasi dari pemerintah setempat soal adanya gugatan atau tidak. Aset itu sendiri sudah dibekukan. Dan untuk aset di Swiss, telah diajukan gugatan perdata melalui Bank Mutiara.
Pada konferensi itu para peserta juga memandang perlunya kerja sama antar penegak hukum internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara. Seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan di dunia maya.
Ada beberapa kesepakatan yang diperoleh dalam persoalan ini antara lain; dibutuhkan kerja sama bilateral dan multilateral agar kerja sama internasional lebih efektif. Peningkatan kualitas aparat penegak hukum dan kerja sama antar otoritas nasional juga perlu mendapat dukungan lembaga internasional.
RUSMAN PARAQBUEQ