Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Tommy Gugat Garuda Rp 26,6 Miliar

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto), PT Bali Pecatu Graha, menggugat PT Garuda Indonesia. Sebelumnya, secara pribadi, Tommy juga menggugat perusahaan plat merah tersebut. Bali Pecatu menggugat karena merasa dirugikan secara bisnis akibat pemberitaan majalah bulanan Garuda.

Sidang perdana Bali Pecatu digelar Kamis (21/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan surat-surat dari kuasa hukum Pecatu Graha, Ferry Firman Nurwahyu. Namun yang bersangkutan justru tak hadir.

Setelah ini, kata Ketua Majelis Hakim Saptoni, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Dalam persidangan, keenam tergugat mengajukan tembusan permohonan penggabungan dua perkara, yakni yang diajukan Tommy, dan yang diajukan Bali Pecatu. Mereka juga minta agar mediator kedua perkara sama, yakni hakim Haswandi.

“Kami mengajukan permohonan untuk menghindari dua putusan yang mungkin saja bertentangan. Lagipula dalam dua gugatan itu pihak dan substansinya sama. Dan itu dimungkinkan dalam hukum acara perdata,” kata Yogi Sudrajat, kuasa hukum tergugat I, II, dan III.

Adapun kuasa hukum tergugat IV, V, dan VI, Eri Hertiawan, mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan hakim. “Meski kami berkeinginan dua gugatan itu digabungkan. Karena substansi dan latar belakang perkara sama,” ujarnya.

Sebelum ini, Tommy juga mengajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap para tergugat yang berhubungan pemberitaan GI. Enam tergugat dalam perkara ini adalah PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT GI, Pujobroto (Vice President Corporate Communication GI), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion GI).

Masalah bermula saat GI menurunkan tulisan bertajuk "A New Destination to Enjoy in Bali" di Majalah Garuda edisi Desember 2009. Dalam tulisan tertera, "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer". Kalimat itu diterjemahkan Tommy, "Tommy Soeharto, pemilik dari kompleks ini, merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".

Bagi Tommy, tulisan tersebut dibuat tanpa dasar dan diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk, yang telah menyimpang dari asas-asas hukum atau prinsip-prinsip hukum kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu juga tidak relevan dari segi judul dan isi artikel, dan tidak jelas maksud dan tujuannya. Sehingga, dapat dikategorikan sebagai cacat etika dan kepekaan, karena menyerang kehormatan dan privasi penggugat, baik sebagai sumber maupun subyek tulisan.

Sedangkan bagi Bali Pecatu, dijelaskan Ferry beberapa waktu lalu, tulisan di majalah Garuda bisa menimbulkan persepsi negatif bagi para pembaca tentang kawasan Pecatu Indah Resort dan penggugat selaku pemegang saham dan Komisaris Utama PT Bali Pecatu Graha.

Padahal sebenarnya, kata Ferry, BPG yang memiliki komplek seluas 400 hektar, berencana menampung 17 hotel, klub pantai, dan 18 lapangan golf. "Investor yang berencana membuka hotel dan restoran di Pecatu jadi bertanya-tanya," kata Ferry.

BPG, sama seperti Tommy, juga meminta tergugat meminta maaf, dan permintaan maaf tersebut harus dimuat dalam iklan Majalah Garuda untuk tiga bulan edisi berturut-turut, dengan ukuran minimal satu halaman penuh. Juga, di media massa cetak yang skala nasional, yakni Kompas, Bisnis Indonesia, dan Majalah Tempo. Selain itu, Garuda juga diminta membayar kerugian materiil Rp 1,6 miliar, dan gugatan immateriil Rp 25 miliar.

Isma Savitri
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

14 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

15 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

17 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

18 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

44 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

45 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik