Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Dinas Perkebunan Jawa Timur Gelapkan Dana Petani Tebu  

image-gnews
Tempo/ Agung Putra
Tempo/ Agung Putra
Iklan
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Rini Sutriswati, Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penggelapan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) senilai Rp 25.996.224.050.

Selain Rini, Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana, Makmun Rosyad, serta bendahara koperasi tersebut, Wahyu Teguh Wiyono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka inilah aktor intelektual yang merugikan keuangan negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Moh. Anwar di kantornya, Selasa (25/5).

Rini terjerat kasus penggelapan dana PMUK pada awal 2008 sampai dengan Mei 2009 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu. Bersama Makmun dan wahyu, Rini mengawal dan mengelola dana hibah bergulir dari pemerintah pusat untuk petani tebu di Jawa Timur.

Namun dalam prakteknya, dana PMUK yang ada dalam triple account KUB Rosan Kencana itu dipakai Rini dan Makmun untuk membeli tanah seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto. Di atas lahan itu didirikan pabrik gula PT Rosan Kencana Perkasa.

Rini dan Makmun kemudian memiliki dan mengelola pabrik gula tersebut atas nama pribadi dan bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha KUB Rosan Kencana. "Caranya dengan memindahkan kepemilikan asset berupa tanah 53 hektare tersebut ke dalam PT Rosan Kencana Perkasa," ujar Anwar.

Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 32/Permentan/KU 51017/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Tebu Rakyat tahun 2006.

Anwar menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di antaranya surat-surat, dokumen dan akte jual beli tanah. Agar tindakannya tidak terdeteksi, kabarnya Rini sempat memanipulasi identitasnya. "Itu sedang kami dalami," kata Anwar pula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Handri Suwasono. Meski Handri telah membantah terlibat serta menyatakan bahwa kasus itu merupakan perkara pribadi Rini, namun kejaksaan tidak percaya begitu saja. "Apa iya seorang bapak tidak mengetahui anaknya yang bertahun-tahun nakal, secara logika tidak mungkin," papar Anwar.

Menurut Anwar, tiga tersangka itu akan dipanggil dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan. Mengenai kemungkinan mereka ditahan, Anwar masih akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kamis pekan lalu penyidik menggeledah ruangan Rini karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Tiga kali diperiksa penyidik, Rini tidak pernah membawa data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik. KUKUH S WIBOWO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

18 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

23 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

8 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

14 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

23 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

35 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

51 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

8 Maret 2024

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

7 Maret 2024

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.