Menurut Dedi, kawasan pesisir Selatan yang dieksplorasi PT. IMMS adalah kawasan Perhutani. Untuk itu ia meminta Perhutani harus menghentikan aktifitas eksplorasi pasir besi yang tengah dilakukan PT IMMS.
Selain Perhutani, kata dia, semestinya PT. IMMS juga mengajukan ijin kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Perhutani juga harus bisa menganalisa, apakah rencana eksplorasi yang akan dilakukan PT. IMMS berpotensi merusak lingkungan atau tidak. “Kami khawatir bisa merusak lingkungan pantai Selatan,” katanya.
Sekretaris Komisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Kabupaten Lumajang, Abdul Kahar mengatakan, kalau aktifitas yang dilakukan PT IMMS saat ini masih sebatas meneliti saja. “Jangankan AMDAL, kerangka acuan saja belum. Belum lagi Analisa Pengelolaan Lingkungan dan Analisa Kelola Lingkungan” katanya.
Kahar mengatakan, eksploitasi pasir besi tidaklah sederhana. “Sangat rumit, kendati program yang diajukan sangat bagus,” kata Kahar.
PT. IMMS telah mengajukan draf Studi AMDAL kepada Komisi AMDAL untuk melakukan eksploitasi pasir besi di pantai Wotgalih, Lumjang. Dalam draf ini, mereka akan melakukan eksploitasi pasir besi di lahan seluas 200 hektare. Saat ini studi AMDAL tersebut masih dibahas oleh komisi yang beranggotakan sekitar 17 orang dari sejumlah satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA