Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita 200 Ton Minyak Industri Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Tim Resmob Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal milik Ambeng (48), masing-masing di Ngringo, Kecamatan Aten, Kabupaten Karanganyar dan Kampung Jebres, Solo, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dipimpin Iptu Marsudiharjo tersebut dilakukan Sabtu (21/8) sore.Petugas menemukan sekitar 200 ton minyak residu dan minyak industri serta beberapa mesin diesel dan mesin pengoplos minyak yang diduga digunakan untuk memproduksi minyak ilegal tersebut. Polisi juga menyita empat mobil tangki penuh minyak olahan. Selain menyegel tempat itu, petugas juga memberi batas garis polisi di kedua lokasi yang dikelilingi pagar tembok tinggi itu. Tim Resmob Polda juga menangkap Ambeng, pemilik sekaligus pengelola minyak oplosan itu. Kepada petugas, Ambeng semula mengaku hanya mengoplos di beberapa tangki mobil, namun petugas tidak percaya begitu saja.Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di gudang minyak Ngringo, petugas sempat terkejut saat menemukan lantai di gudang sebelah barat yang ditutupi dengan seng dan kerangka kawat. Saat seng dan kerangka kawat disingkirkan ternyata merupakan sebuah tutup lobang kolam raksasa yang berisi minyak hasil olahan.Demikian pula di gudang Jebres ada tembok yang dilengkapi tangga. Saat dinaiki ternyata tembok itu merupakan dinding kolam beton tempat menimbun ribuan liter minyak hasil oplosan. Dari pengakuan Ambeng terungkap, pria berkulit kuning itu kulakan minyak dari Surabaya, Cilacap dan Cepu. "Kulakannya dengan harga murah karena minyak itu bersubsidi, kemudian diolah untuk menjadi minyak industri dan dipasarkan ke puluhan pabrik di kawasan Surakarta dan Semarang," ungkap seorang petugas di lokasi kejadian.Penggerebekan ini bermula dari laporan yang diterima petugas terkait sering langkanya cadangan minyak tanah di kawasan Surakarta, Semarang serta beberapa kota lainnya di Jateng. Diduga cadangan minyak itu diborong oleh sejumlah oknum untuk digunakan sebagai bahan campuran minyak industri yang bila dijual harganya semakin tinggi.Polda Jateng mencium adanya kecurigaan beroperasinya dua lokasi tempat pengolahan minyak ilegal. Diduga lokasi di Ngringo dan Jebres itu digunakan untuk mengolah minyak residu dan minyak yang semula bersubsidi diubah menjadi minyak industri (MF0).Menurut petugas, tindakan Ambeng ini selain merugikan negara miliaran rupiah karena menimbun bahan bakar yang bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, tersangka juga dituduh menyalahgunakan tata niaga bahan bakar seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU 22 Tahun 2001. Ambeng juga dikenakan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai penadah dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.Anas Syahirul - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

6 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

11 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

18 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

19 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.