Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita 200 Ton Minyak Industri Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Tim Resmob Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal milik Ambeng (48), masing-masing di Ngringo, Kecamatan Aten, Kabupaten Karanganyar dan Kampung Jebres, Solo, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dipimpin Iptu Marsudiharjo tersebut dilakukan Sabtu (21/8) sore.Petugas menemukan sekitar 200 ton minyak residu dan minyak industri serta beberapa mesin diesel dan mesin pengoplos minyak yang diduga digunakan untuk memproduksi minyak ilegal tersebut. Polisi juga menyita empat mobil tangki penuh minyak olahan. Selain menyegel tempat itu, petugas juga memberi batas garis polisi di kedua lokasi yang dikelilingi pagar tembok tinggi itu. Tim Resmob Polda juga menangkap Ambeng, pemilik sekaligus pengelola minyak oplosan itu. Kepada petugas, Ambeng semula mengaku hanya mengoplos di beberapa tangki mobil, namun petugas tidak percaya begitu saja.Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di gudang minyak Ngringo, petugas sempat terkejut saat menemukan lantai di gudang sebelah barat yang ditutupi dengan seng dan kerangka kawat. Saat seng dan kerangka kawat disingkirkan ternyata merupakan sebuah tutup lobang kolam raksasa yang berisi minyak hasil olahan.Demikian pula di gudang Jebres ada tembok yang dilengkapi tangga. Saat dinaiki ternyata tembok itu merupakan dinding kolam beton tempat menimbun ribuan liter minyak hasil oplosan. Dari pengakuan Ambeng terungkap, pria berkulit kuning itu kulakan minyak dari Surabaya, Cilacap dan Cepu. "Kulakannya dengan harga murah karena minyak itu bersubsidi, kemudian diolah untuk menjadi minyak industri dan dipasarkan ke puluhan pabrik di kawasan Surakarta dan Semarang," ungkap seorang petugas di lokasi kejadian.Penggerebekan ini bermula dari laporan yang diterima petugas terkait sering langkanya cadangan minyak tanah di kawasan Surakarta, Semarang serta beberapa kota lainnya di Jateng. Diduga cadangan minyak itu diborong oleh sejumlah oknum untuk digunakan sebagai bahan campuran minyak industri yang bila dijual harganya semakin tinggi.Polda Jateng mencium adanya kecurigaan beroperasinya dua lokasi tempat pengolahan minyak ilegal. Diduga lokasi di Ngringo dan Jebres itu digunakan untuk mengolah minyak residu dan minyak yang semula bersubsidi diubah menjadi minyak industri (MF0).Menurut petugas, tindakan Ambeng ini selain merugikan negara miliaran rupiah karena menimbun bahan bakar yang bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, tersangka juga dituduh menyalahgunakan tata niaga bahan bakar seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU 22 Tahun 2001. Ambeng juga dikenakan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai penadah dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.Anas Syahirul - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

12 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

13 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.