TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai pembicaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin patut diduga sebagai percobaan korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan percobaan korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai tindak pidana.
Karena itu, kata dia, penyelidik masih mendalami isi rekaman untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pertemuan Setya, Riza, dan Maroef. "Ini kan ngobrol untuk beli apa? Private jet yang bagus dan representatif, kan?" kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 4 Desember 2015, mengutip satu bagian rekaman. "Kami akan mencermati siapa yang bermufakat melakukan korupsi, siapa cari keuntungan."
BACA: Papa Minta Saham, 3 Sebab Riza Chalid Bisa Diseret ke MKD
Menurut Prasetyo, proses hukum, termasuk penetapan tersangka kasus ini, tak perlu menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Rekaman yang dimaksudkan berisi pembicaraan Setya, Riza, dan Maroef, pada 8 Juni lalu di ruang meeting lantai 21, hotel Ritz-Carlton, Jakarta.
Dalam rekaman, Setya dan Riza digambarkan berupaya meyakinkan Maroef bahwa mereka dapat membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama-nama orang beken, termasuk Presiden Joko Widodo. Keduanya juga terdengar meminta saham pada proyek pembangkit listrik tenaga air di Papua yang pembangunannya melibatkan Freeport.
BACA: Lagi, Fadli Zon Bela Setya: Minta Saham Hanya Omong Kosong!
Semula, rekaman itu dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada MKD atas dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Sidang perdana MKD, Rabu lalu, memperdengarkan isi rekaman, bersamaan dengan mendengarkan keterangan Sudirman Said. Sehari kemudian, MKD juga memanggil bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin.
Setelah bersaksi di depan MKD, Kamis malam lalu, Maroef mendatangi Kejaksaan Agung. Namun, Jaksa Agung Prasetyo enggan menyebutkan detail pemeriksaan terhadap Maroef yang akan dilanjutkan pekan depan. Yang jelas, kata dia, Maroef membenarkan pertemuannya dengan Setya dan Riza. Prasetyo memastikan timnya juga akan memanggil dua nama terakhir tersebut.
BACA: Jaksa Agung: Rekaman Maroef Cukup untuk Tetapkan Tersangka
Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengapresiasi Korps Adhyaksa--julukan kejaksaan. "Kasus ini bukan hanya pelanggaran etika," kata dia, kemarin. Ada pun Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar--partai yang sama dengan Setya Novanto--menilai upaya hukum kejaksaan seharusnya cukup untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika di parlemen. "Kalau melanggar hukum, pasti melanggar etik," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU | HUSSEIN ABRI | AGOENG WIJAYA
BERITA MENARIK
Rieke Serang Rini Soemarno: Jangan Pikir Saya Tolol!
Resepsi Putri Setya Novanto Mewah, Ini Estimasi Biayanya