Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papa Minta Saham, Setya Novanto Dibidik Percobaan Korupsi

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti pertemuan tertutup di kantor Forum Pemred, Jakarta, 23 November 2015. Setya Novanto menjadi pembicaraan publik setelah Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti pertemuan tertutup di kantor Forum Pemred, Jakarta, 23 November 2015. Setya Novanto menjadi pembicaraan publik setelah Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai pembicaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin patut diduga sebagai percobaan korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan percobaan korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai tindak pidana.

Karena itu, kata dia, penyelidik masih mendalami isi rekaman untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pertemuan Setya, Riza, dan Maroef. "Ini kan ngobrol untuk beli apa? Private jet yang bagus dan representatif, kan?" kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 4 Desember 2015, mengutip satu bagian rekaman. "Kami akan mencermati siapa yang bermufakat melakukan korupsi, siapa cari keuntungan."

BACA: Papa Minta Saham, 3 Sebab Riza Chalid Bisa Diseret ke MKD

Menurut Prasetyo, proses hukum, termasuk penetapan tersangka kasus ini, tak perlu menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Rekaman yang dimaksudkan berisi pembicaraan Setya, Riza, dan Maroef, pada 8 Juni lalu di ruang meeting lantai 21, hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Dalam rekaman, Setya dan Riza digambarkan berupaya meyakinkan Maroef bahwa mereka dapat membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama-nama orang beken, termasuk Presiden Joko Widodo. Keduanya juga terdengar meminta saham pada proyek pembangkit listrik tenaga air di Papua yang pembangunannya melibatkan Freeport.

BACA: Lagi, Fadli Zon Bela Setya: Minta Saham Hanya Omong Kosong!

Semula, rekaman itu dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada MKD atas dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Sidang perdana MKD, Rabu lalu, memperdengarkan isi rekaman, bersamaan dengan mendengarkan keterangan Sudirman Said. Sehari kemudian, MKD juga memanggil bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah bersaksi di depan MKD, Kamis malam lalu, Maroef mendatangi Kejaksaan Agung. Namun, Jaksa Agung Prasetyo enggan menyebutkan detail pemeriksaan terhadap Maroef yang akan dilanjutkan pekan depan. Yang jelas, kata dia, Maroef membenarkan pertemuannya dengan Setya dan Riza. Prasetyo memastikan timnya juga akan memanggil dua nama terakhir tersebut.

BACA: Jaksa Agung: Rekaman Maroef Cukup untuk Tetapkan Tersangka

Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengapresiasi Korps Adhyaksa--julukan kejaksaan. "Kasus ini bukan hanya pelanggaran etika," kata dia, kemarin. Ada pun Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar--partai yang sama dengan Setya Novanto--menilai upaya hukum kejaksaan seharusnya cukup untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika di parlemen. "Kalau melanggar hukum, pasti melanggar etik," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU | HUSSEIN ABRI | AGOENG WIJAYA

BERITA MENARIK
Rieke Serang Rini Soemarno: Jangan Pikir Saya Tolol!
Resepsi Putri Setya Novanto Mewah, Ini Estimasi Biayanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

7 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.