TEMPO.CO, Bandung - Ratusan orang yang diduga korban penipuan PT Cipaganti Citra Graha menghujani empat tersangka dengan perkataan kasar seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan Riau, Bandung. Mereka merecoki ruang sidang hingga membuat Hakim Kasianus Telaumanwa kelimpungan.
Kericuhan terjadi saat hakim mempersilakan terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Saat itu kuasa hukum tersangka tak menggunakan pengeras suara dalam menyampaikan keberatannya.
Hal itu membuat korban yang menyaksikan jalannya pengadilan mengamuk. "Lebih baik saya ingatkan lain kali pakai mic. Mohon pengertian untuk semua yang datang, tolong bantu kami dengan suasana tenang," ujar Kasianus saat memimpin sidang, Selasa, 25 Februari 2015.
Ratusan korban meneriaki hakim dengan perkataan kasar. "Gak usah banyak keberatan, sudah kembalikan saja uang kami. Keberatan sama dosa?" ujar seorang korban.
Sidang ini dihadiri oleh empat tersangka, yakni petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman. Kejaksaan juga sebelumnya menangkap bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Nur Hidayat, mengajukan permohonan waktu memikirkan materi keberatan dalam sepekan. "Kami juga meminta terdakwa memperoleh berkas dakwaan, dan meminta pertimbangan atas seragam tahanan yang dipakai tersangka. Apakah seragamnya harus seperti ini terus?" kata dia, saat mengajukan keberatan pada hakim.
Hakim akhirnya mengetuk palu tanda disepakatinya permintaan tersangka. Hakim pun mengharuskan tersangka untuk mengenakan seragam tahanan selama masa sidang. Hal itu membuat ratusan korban di sana bersorak dan bertepuk tangan. Bahkan, mereka meminta hakim untuk memasang borgol pada bos Cipaganti, Adianto.
Saat sidang rampung, massa hampir saja menyerang tersangka. Namun serangan itu berhasil dihalau sejumlah aparat keamanan persidangan. Melalui pintu belakang, keempat tersangka langsung menuju mobil tahanan dan berhasil menghindari ratusan korban dugaan penipuan Cipaganti.
Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.
Dana antara lain disalurkan ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor dan membuat banyak investor melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
PERSIANA GALIH