Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Cipaganti Dihujani Makian Korban

image-gnews
Korban penipuan Koperasi Cipaganti membentangkan poster saat sidang dakwaan terhadap Bos Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Korban penipuan Koperasi Cipaganti membentangkan poster saat sidang dakwaan terhadap Bos Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan orang yang diduga korban penipuan PT Cipaganti Citra Graha menghujani empat tersangka dengan perkataan kasar seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan Riau, Bandung. Mereka merecoki ruang sidang hingga membuat Hakim Kasianus Telaumanwa kelimpungan.

Kericuhan terjadi saat hakim mempersilakan terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Saat itu kuasa hukum tersangka tak menggunakan pengeras suara dalam menyampaikan keberatannya.

Hal itu membuat korban yang menyaksikan jalannya pengadilan mengamuk. "Lebih baik saya ingatkan lain kali pakai mic. Mohon pengertian untuk semua yang datang, tolong bantu kami dengan suasana tenang," ujar Kasianus saat memimpin sidang, Selasa, 25 Februari 2015.

Ratusan korban meneriaki hakim dengan perkataan kasar. "Gak usah banyak keberatan, sudah kembalikan saja uang kami. Keberatan sama dosa?" ujar seorang korban.

Sidang ini dihadiri oleh empat tersangka, yakni petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman. Kejaksaan juga sebelumnya menangkap bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Nur Hidayat, mengajukan permohonan waktu memikirkan materi keberatan dalam sepekan. "Kami juga meminta terdakwa memperoleh berkas dakwaan, dan meminta pertimbangan atas seragam tahanan yang dipakai tersangka. Apakah seragamnya harus seperti ini terus?" kata dia, saat mengajukan keberatan pada hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim akhirnya mengetuk palu tanda disepakatinya permintaan tersangka. Hakim pun mengharuskan tersangka untuk mengenakan seragam tahanan selama masa sidang. Hal itu membuat ratusan korban di sana bersorak dan bertepuk tangan. Bahkan, mereka meminta hakim untuk memasang borgol pada bos Cipaganti, Adianto.

Saat sidang rampung, massa hampir saja menyerang tersangka. Namun serangan itu berhasil dihalau sejumlah aparat keamanan persidangan. Melalui pintu belakang, keempat tersangka langsung menuju mobil tahanan dan berhasil menghindari ratusan korban dugaan penipuan Cipaganti.

Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.

Dana antara lain disalurkan ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor dan membuat banyak investor melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

PERSIANA GALIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

9 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

10 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara

4 hari lalu

Karin Novilda atau Awkarin. Foto: Instagram/@narinkovilda
Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara

Polsek Cilandak telah meminta keterangan Awkarin untuk mendalami kasus tersebut.


Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda

9 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda

Tiko Aryawardhana sebelumnya meminta pemeriksaan pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu kembali ditunda lagi pada 24 Juli mendatang.


Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

10 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

Pemeriksaan konfrontasi dalam dugaan penggelapan uang Tiko Aryawardhana akan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian keterangan.


Polisi Telah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

10 hari lalu

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Telah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa delapan orang saksi di tingkat penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan uang oleh Tiko Aryawardhana.


Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

14 hari lalu

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

Batara Ageng, mantan manajer Fujianti Utami Putri terancam pidana tindak penggelapan uang sesuai dalam KUHP. Begini bunyi pasal hukuman ini.


Pihak Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,8 M

15 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Pihak Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,8 M

Tiko Aryawardhana menjelaskan aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi


Polisi Bongkar Sindikat Penipuan yang Gunakan Aplikasi Lalamove

16 hari lalu

Ilustrasi pencurian mobil pembawa uang/ATM. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan yang Gunakan Aplikasi Lalamove

Polsek Metro Penjaringan menangkap enam tersangka yang diduga menjadi anggota sindikat penipuan dan penggelapan menggunakan aplikasi Lalamove.


Eks Manajer Fujianti Utami Putri Mengaku Tergoda Uang Kontrak yang Nilainya Fantastis

16 hari lalu

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Eks Manajer Fujianti Utami Putri Mengaku Tergoda Uang Kontrak yang Nilainya Fantastis

Uang yang digelapkan Batara Ageng merupakan pembayaran dari brand dan 21 agency pekerjaan untuk Fujianti Utami Putri.