Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penipuan, Bos Cipaganti Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

image-gnews
Direktur Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi (paling kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Direktur Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi (paling kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk pasal perbankan saja maksimal sudah 15 tahun. Belum dengan pasal penipuan dan penggelapan yang maksimal 4,5 tahun," ujar jaksa Aham Nurhidayat setelah membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bandung, Selasa, 25 Februari 2015.

Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi PT Cipaganti, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman.

Selain didakwa dengan pasal perbankan dan penggelapan, keempat terdakwa tersebut akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, uang nasabah yang ditanam di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mereka alihkan ke delapan unit perusahaan milik PT Cipaganti. "Untuk pencucian uang berkasnya terpisah. Nanti menyusul," ujar jaksa.

Keempat terdakwa itu diduga telah melakukan kongkalikong untuk menipu 20 ribu lebih nasabah yang menanamkan modal ke Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Dari sejumlah nasabah tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken dengan usaha travel dan jasa transportasi tersebut menghimpun uang Rp 4 triliun lebih sejak 2007 hingga 2014. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Uang tersebut malah disuntikkan ke delapan unit usaha PT Cipaganti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah nasabah merasa tertipu setelah berbulan-bulan tidak menerima bunga atas uang yang mereka tanam. Karena itu, pada awal 2014 mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan tertulis bahwa para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menanamkan uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar. 

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

2 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

3 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara

3 hari lalu

Karin Novilda atau Awkarin. Foto: Instagram/@narinkovilda
Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara

Polsek Cilandak telah meminta keterangan Awkarin untuk mendalami kasus tersebut.


Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda

8 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda

Tiko Aryawardhana sebelumnya meminta pemeriksaan pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu kembali ditunda lagi pada 24 Juli mendatang.


Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

10 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

Pemeriksaan konfrontasi dalam dugaan penggelapan uang Tiko Aryawardhana akan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian keterangan.


Polisi Telah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

10 hari lalu

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Telah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Aryawardhana

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa delapan orang saksi di tingkat penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan uang oleh Tiko Aryawardhana.


Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

14 hari lalu

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

Batara Ageng, mantan manajer Fujianti Utami Putri terancam pidana tindak penggelapan uang sesuai dalam KUHP. Begini bunyi pasal hukuman ini.


Pihak Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,8 M

15 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Pihak Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,8 M

Tiko Aryawardhana menjelaskan aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi


Polisi Bongkar Sindikat Penipuan yang Gunakan Aplikasi Lalamove

15 hari lalu

Ilustrasi pencurian mobil pembawa uang/ATM. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan yang Gunakan Aplikasi Lalamove

Polsek Metro Penjaringan menangkap enam tersangka yang diduga menjadi anggota sindikat penipuan dan penggelapan menggunakan aplikasi Lalamove.


Eks Manajer Fujianti Utami Putri Mengaku Tergoda Uang Kontrak yang Nilainya Fantastis

15 hari lalu

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Eks Manajer Fujianti Utami Putri Mengaku Tergoda Uang Kontrak yang Nilainya Fantastis

Uang yang digelapkan Batara Ageng merupakan pembayaran dari brand dan 21 agency pekerjaan untuk Fujianti Utami Putri.