TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk pasal perbankan saja maksimal sudah 15 tahun. Belum dengan pasal penipuan dan penggelapan yang maksimal 4,5 tahun," ujar jaksa Aham Nurhidayat setelah membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bandung, Selasa, 25 Februari 2015.
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi PT Cipaganti, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman.
Selain didakwa dengan pasal perbankan dan penggelapan, keempat terdakwa tersebut akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, uang nasabah yang ditanam di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mereka alihkan ke delapan unit perusahaan milik PT Cipaganti. "Untuk pencucian uang berkasnya terpisah. Nanti menyusul," ujar jaksa.
Keempat terdakwa itu diduga telah melakukan kongkalikong untuk menipu 20 ribu lebih nasabah yang menanamkan modal ke Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Dari sejumlah nasabah tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken dengan usaha travel dan jasa transportasi tersebut menghimpun uang Rp 4 triliun lebih sejak 2007 hingga 2014. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Uang tersebut malah disuntikkan ke delapan unit usaha PT Cipaganti.
Sejumlah nasabah merasa tertipu setelah berbulan-bulan tidak menerima bunga atas uang yang mereka tanam. Karena itu, pada awal 2014 mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan tertulis bahwa para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menanamkan uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar.
IQBAL T. LAZUARDI S.