Pembayaran Ganti Rugi Tanah Nonsertifikat Tetap Dicicil
Reporter
Editor
Selasa, 8 Mei 2007 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Pembayaran ganti rugi untuk pemilik tanah nonsertifikat korban lumpur Lapindo tetap akan dibayarkan seperti ganti rugi tanah bersertifikat, yaitu dicicil 20 persen terlebih dahulu dan sisanya dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kontrak rumah warga habis.“Sesuai Perpres Nomor 14 (Tahun 2007), seluruh ganti rugi dibayar 20 persen dan sisanya dilunasi sebelum dua tahun (masa kontrak rumah warga habis),” ujar Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso, Selasa (8/5).Pernyataan Sunarso ini menegaskan jika hasil keputusan dalam pertemuan antara Mensos Bachtiar Chamzah dengan beberapa perwakilan warga yang dilakukan Senin (7/5) kemarin tidak mengubah substansi tentang teknis pembayaran ganti rugi.Untuk itu, Sunarso berharap warga segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga proses pembayaran ganti rugi atas aset mereka segera terbayarkan. Ganti rugi yang dimaksud adalah untuk tanah pekarangan Rp 1 juta per meter persegi, rumah Rp 1,5 juta per meter persegi, dan aawah Rp 120 ribu per meter persegi.Pembayaran ganti rugi juga akan segera dilakukan tanpa menunggu selesainya proses pembayaran bagi tanah bersertifikat. “Pokoknya kalau syarat-syaratnya terpenuhi, pasti langsung akan dibayar,” imbuhnya. Lapindo sendiri, menurut dia, juga sudah menyepakati akan segera membayar seluruh aset warga nonsertifikat.Nasiruddin, salah seorang warga, berharap Lapindo bisa menghormati hasil keputusan tersebut. Ia mengatakan hasil pertemuan semacam ini biasanya selalu diingkari Lapindo dengan mencari-cari alasan untuk menghindari tanggung jawab mereka guna segera membayarkan ganti rugi bagi aset warga.Rohman Taufiq