Pengacara Menilai Polisi Salah Kaprah Tangkap Indra
Reporter
Editor
Sabtu, 14 April 2007 17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan Indra Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Munir, dimulai dengan pemeriksaan identitas dan job description. Kuasa hukum Indra, Mohamad Assegaf mengatakan Indra dituduh membantu orang melakukan pembunuhan berencana.Mantan direktur Garuda itu, kata Assegaf, dituduh berperan dalam membantu pembunuhan Munir dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 huruf e KUH Pidana. Menurutnya polisi tidak menjelaskan secara persis peran apa yang dituduhkan pada Indra. "Tapi saya bisa meraba-raba terkait dengan keluarnya surat terbang untuk Pollycarpus," ujarnya.Karena surat yang digunakan oleh Polly untuk terbang ke Singapura itu, lanjutnya, Indra dianggap membantu pembunuhan. "Pasal yang dituduhkan itu artinya dua orang itu (Indra dan Polly) membantu memberi sarana untuk membuat link untuk membunuh," katanya.Assegaf menuduh Polisi telah salah kaprah dalam menjadikan Indra tersangka. "Polisi harus bisa membuktikan dulu apakah dua orang ini ketika menerbitkan surat itu memang berencana dan bertujuan untuk melakukan pembunuhan," jelasnya.Terlebih lagi, lanjutnya, Pollycarpus sudah dinyatakan tidak terlibat membunuh oleh Mahkamah Agung. "Orang hanya bisa dituduh membantu membunuh apabila dia sadar sepenuhnya bahwa dia membantu untuk kejahatan," katanya.Logika polisi dalam kasus ini, lanjutnya, juga tidak jelas. "Yang dibantu siapa nggak jelas, karena Polly kan nggak terbukti membunuh. Kalau Indra membantu Polly, berarti Polly juga membantu orang lain. Nah orang lain ini siapa (aktor intellektualnya)?" ujarnya.Menurut Assegaf, tindakan polisi menempatkan kembali Pollycarpus sebagai pelaku adalah tindakan yang gegabah. "Terkesan polisi mencari-cari cara untuk tetap menjerat Polly," katanya. Dengan demikian, kata Assegaf, akan ada dua kasus yang muncul yaitu PK atas kasus Polly dan menciduk orang yang didakwa membantu Polly.Ditanya apakah Indra akan ditahan, Assegaf menjawab belum mengetahui. Namun, ia menyebutkan kemungkinan itu ada. "Kalau sudah ditangkap biasanya memang ditahan," ujarnya. Meski demikian, ada kemungkinan Indra akan diperbolehkan pulang jika penahanan dianggap tidak perlu.Kartika Candra