Kejaksaan Tidak Tindak Lanjuti Pelanggaran HAM Berat

Reporter

Editor

Senin, 29 Januari 2007 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Kejaksaan tidak mungkin dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal kasus pelanggaran HAM berat. “Karena ada perbedaan persepsi tentang pengadilan HAM berat,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (29/1). Abdul Rahman menjelaskan pelanggaran HAM berat banyak terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang N0 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Karena itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan pasal 43 UU Pengadilan HAM menyatakan bahwa semua yang terjadi sebelum diundangkan akan diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM Ad Hoc. Berdasarkan perundangan tersebut, jelas Abdul Rahman, maka Kejaksaan Agung tidak mungkin menindaklanjuti hasil penyelidikan oleh Komnas HAM. Salah satunya, ungkap dia, kasus penculikan aktivis tahun 1997-1998, Tanjung Priok 1994 dan Timor Timur 1999. ''Tapi kejaksaan juga bukan tidak pernah melakukan penyelidikan,'' ujarnya. Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri, kata Abdul Rahman dibentuk oleh DPR, maka sebenarnya tergantung dari rekomendasi DPR untuk membentuk pengadilan itu. Pernyataan tersebut ditanggapi keras oleh anggota Komisi Hukum DPR, Nursyahbani Katjasungkana. Dia menyatakan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyebutkan bahwa kasus sebelum tahun 2000 bisa disidangkan tanpa ada pengadilan Ad Hoc. ''Jika menunggu terus, yang cedera itu hati para korban dan ahli warisnya karena haknya akan keadilan disunat Kejaksaan,'' katanya. Sehingga melihat surat dari Komnas HAM, kata Nursyahbani, rekomendasi dari DPR tidak lagi diperlukan untuk menuntut Pengadilan HAM Ad Hoc. ''Mungkin jika memungkinkan itu bisa di sidangkan di pengadilan umum,'' katanya. Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan akan menggelar rapat khusus dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini. SANDY INDRA PRATAMA

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya