Ahok saat menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa menilai, apa yang disampaikan Ahok, tidak langsung menuju pada hal yang bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.
"Dalam kesimpulan saya tadi, kami menolak, kepada majelis hakim agar menolak baik nota keberatan terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ujar Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa, 20 Desember 2016.
Menurut Ali, seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok hanya menjelaskan apakah ada niat untuk menistakan agama islam, menodai kitab suci Al-Qura'an, dan menghina ulama Islam. Ali menilai kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut telah memenuhi syarat formil dan wajar masuk ke persidangan.
Pasca penyampaian penolakan atas nota keberatan Ahok dan tim kuasa hukumnya, tim jaksa masih harus menunggu putusan sela dari majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatannya. Majelis hakim akan mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan.
Persidangan Ahok akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 27 Desember 2017 di tempat yang sama. Terkait saksi yang akan dihadirkan, Ali mengatakan pihaknya masih akan menunggu putusan majelis hakim terlebih dahulu. "Kalau keputusannya ditolak, ya bagaimana kan kalau kami terlanjur memanggil," kata Ali.