Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, saat tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, 3 November 2016. Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016. Dia didampingi kuasa hukumnya beserta beberapa orang berjubah putih. Ada pula anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Dia memenuhi panggilan polisi untuk memberi keterangan sebagai ahli dari pihak pelapor atas kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan Rizieq dimintai keterangan sesuai dengan keahlian dia. "Dari pihak pelapor menyampaikan (permintaan Rizieq sebagai saksi) dan ditunjuk sebagai ahli agama," kata Ari di depan gedung Bareskrim, Gambir.
Ari mengatakan keterangan Rizieq termasuk memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menentukan apakah kasus yang mereka laporkan memuat unsur tindak pidana atau tidak.
Ari mengatakan Rizieq menjadi saksi ke-22 yang diperiksa dalam kasus ini, tujuh orang di antaranya ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa. "Nanti masih ada beberapa ahli," ujar Ari. Dia menambahkan, Rizieq ditanya oleh penyidik mengenai keberatan dia terhadap Ahok dan apa yang membuatnya tersinggung.
"Beliau bawa buku, kitab, sehingga akan menyampaikan referensinya," ucap Ari. Tumpukan buku-buku tafsir itu dibawa oleh orang yang menemani Rizieq memasuki gedung Bareskrim. Selain Rizieq, pihak pelapor mendatangkan Muzakkir, ahli pidana, untuk memberikan keterangan kepada polisi.
Ahok dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat dengan dugaan penodaan agama. Mereka keberatan dengan ucapan Ahok mengenai surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hingga kini Bareskrim telah menerima sebelas laporan yang sama tentang penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Sebelas laporan itu diproses bersamaan karena saksi dan terlapornya sama.