DPR Terima RUU Pemilu dari Pemerintah

Reporter

Jumat, 21 Oktober 2016 17:19 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan tanggapan Pemerintah mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. Rapat Paripurna DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan lembaganya baru saja menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dari pemerintah. RUU Pemilu dan Amanah Presiden (Ampres) terkait dengan pemilu diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR sekitar pukul 15.15, Jumat, 21 Oktober 2016.

"Betul, sudah diterima RUU dan Ampres-nya. Menteri-menterinya yang akan membahas juga sudah. Jadi, itu diproses. Kami rapat pimpinan Senin," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Ia mengatakan parlemen akan segera memproses RUU Pemilu tersebut. Politikus dari Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU melalui beberapa tahap sebelum diparipurnakan, seperti rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah DPR. "Surat tersebut diparipurnakan untuk dibacakan bahwa surat tersebut sudah masuk," kata Agus.

Setelah DPR menggelar rapat paripurna, kata dia, RUU Pemilu akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk menentukan kelanjutan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja). "Kalau pansus, lintas komisi dan fraksi. RUU tersebut dari pemerintah, sehingga daftar inventaris masalah dibuat DPR," ujarnya.

Adapun Surat Amanat Presiden terkait dengan pemilu itu sudah beredar di kalangan wartawan terlebih dulu. Surat Presiden Nomor 66/Pres/10/2016 yang bersifat rahasia itu disertai dua lampiran mengenai RUU Pemilu. Surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini ditujukan kepada Ketua DPR.

Surat tersebut menyampaikan agar RUU Pemilu segera dibicarakan melalui sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagai prioritas utama. Pemerintah menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas RUU Pemilu tersebut.

ARKHELAUS W.




Baca juga:
Menteri Ini Ajak Muslim Makan Babi, Alasannya Adalah...
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina







Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya