TEMPO Interaktif, Tangerang:Komisi Perlindungan Anak Propinsi Banten akan mengusulkan pembuatan peraturan daerah tentang perlindungan anak.Langkah ini ditempuh karena tingkat kekerasan terhadap anak semakin meningkat di wilayah itu."Perda itu akan melindungi anak-anak dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya," ujar Ketua Kelompok Kerja dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten, David, Minggu sore.Dalam satu tahun terkahir, kata dia, kekeresan terhadap anak di bawas umur mengalami peningkatan. "Setiap minggunya kami mendapat laporan dari orang tua maupun masyarakat, sebanyak 15 kasus kekerasan terhadap anak," katanya. Kasus itu berupa pelecehan seksual da anak di bawah umur dipaksa bekerja. Menurut David, pelecehan seksual merupakan kasus yang sering terjadi. "Dalam satu bulan terakhir ini kami mendapatkan 20 kasus itu yang menimpa anak berusia di bawah 10 tahun, ini sangat memperihatinkan," katanya. Pelaksana tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, krisis multidimensional telah menyebabkan kondisi anak-anak secara kualitas mengalami penurunan. Bahkan, persoalan anak menjadi kompleks, mulai dari anak jalanan, telantar, korban konflik senjata, perdagangan anak sampai pelacuran.Berdasarkan data pemerintah Provinsi Banten jumlah anak jalanan di enam wilayah kota dan Kabupaten Tangerang pada 2005 adalah sebagai berikut. Pandeglang: 249 anakLebak : 214 anakKabupaten Tangerang : 878 anakKota Tangerang : 556 anakSerang : 417 anakKota Cilegon : 60 anak.Joniansyah)