KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek Pendidikan Banyuasin  

Senin, 5 September 2016 14:09 WIB

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian dikawal oleh sejumlah petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 4 September 2016. Bupati Banyuasin dibawa ke KPK usai dibekuk dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Banyuasin oleh KPK. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Ahad, 4 September 2016. Satu dari enam tersangka tersebut adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Tersangka lain adalah Direktur CV PP Zulfikar Muharami (ZM), Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami (RUS), Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman (UU), Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo (STY), serta seorang pengusaha bernama Kirman (K).

KPK mencium adanya dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek di dinas pendidikan. Dalam perkara itu, KPK menetapkan ZM sebagai tersangka pemberi. Ia disangka melanggar Pasal 5-a atau 5-b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan YAF, RUS, UU, STY, dan K ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin: Saya Khilaf dan Minta Maaf

Dalam perkara ini, YAF diduga sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi ibadah haji bersama istrinya. Ia lalu meminta RUS bertanya kepada UU terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan. "YAF tahu betul di sana (dinas pendidikan) ada banyak proyek," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan bersama STY menghubungi ZM melalui K. K diduga berperan sebagai pengepul dana yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Menurut Basaria, YAF menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. Namun dia masih enggan menjelaskan proyek apa yang ditukar.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada 1 September 2016, ZM memberikan uang Rp 300 juta. Pada 2 September 2016, YAF menerima uang US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan untuk uang saku selama di Tanah Suci. Pada 3 September 2016, ZM mentransfer Rp 531,6 juta, yang digunakan YAF untuk mendaftar haji bersama istrinya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

8 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

13 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

14 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

14 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

15 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

18 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

19 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

19 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya