Ke Istana, Yasonna Mengaku Bahas Undang-Undang Pemilu

Reporter

Kamis, 25 Agustus 2016 18:06 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersilaturahmi dengan keluarga besar karyawan di gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, 6 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diam-diam datang ke Istana Kepresidenan. Masuk melalui kantor Menteri Sekretaris Negara, Yasonna diduga ingin menghindari wartawan. Meski begitu, awak media tetap berhasil mencegatnya.

Kepada awak media, Yasonna mengaku datang bukan untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Bukan, bukan soal PP (itu), tapi soal Undang-Undang Pemilu," katanya kepada wartawan di dekat kantor Menteri Sekretaris Negara, Kamis, 25 Agustus 2016.

Baca: Ini Langkah KPK Jika Pemerintah Ngotot Revisi PP Nomor 99

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Pemilu sudah lama disampaikan kepada Istana Kepresidenan. Ia berharap revisi kali ini menjadi yang terakhir karena Presiden Joko Widodo tidak ingin ada revisi UU Pemilu tiap kali hendak memasuki musim pemilihan umum.

Pemerintah akan menyetorkan draf revisi UU Pemilu ke DPR. Revisi UU yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Legislatif, UU tentang Pemilihan Presiden, dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi ini adalah sistem pemilu yang nanti digunakan. Misalnya, kemungkinan Pemilu 2019 tak akan menggunakan sistem proporsional terbuka murni.

Sistem proporsional terbuka murni, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014, dianggap berakibat negatif pada partai politik. Sebab, sering terjadi perang di internal parpol untuk menentukan siapa yang akan didukung. Alhasil, parpol pun ringkih dan gampang diadu domba.

Sistem proporsional tertutup kembali dipertimbangkan, selain sistem gabungan proporsional terbuka dan tertutup. Dalam sistem kombinasi, partai politik diberikan hak otoritas untuk menentukan kader terbaiknya untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif. Partai politik mengumumkan daftar caleg yang mereka usung kepada masyarakat. Caleg terpilih akan ditentukan berdasarkan nomor urut.

Selain soal sistem, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perkara prasyarat menjadi caleg. Ada wacana agar caleg dari kalangan artis atau non-parpol dipersulit pengajuannya karena dianggap tidak paham tugas pokoknya.

Yasonna melanjutkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu, tak terkecuali dua masalah di atas. Ia menyatakan hal ini akan dibahas lagi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. "Ini saya mau ke kantor Menkopolhukam," ujarnya singkat sebelum meninggalkan Istana Kepresidenan.

ISTMAN M.P.

Baca Juga:
Kementerian Hukum Bantah Revisi PP 99 Permudah Remisi Koruptor
Pengamat Prediksi PDIP Tak Usung Ahok, Ini Alasannya






Advertising
Advertising

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

14 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

17 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

17 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

37 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

39 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya