TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap pada keputusannya menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berencana melapor ke Presiden Joko Widodo jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak mengindahkan sarannya.
"Mungkin akan menyampaikan langsung kepada Presiden," kata Alex kepada Tempo, Kamis, 25 Agustus 2016. Ia mengatakan KPK sudah berulang kali menyatakan keberatan dengan kemudahan pemberian remisi untuk koruptor.
Kementerian Hukum dan HAM berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam revisi itu, ada poin yang memberikan kemudahan bagi koruptor untuk mendapat remisi.
Pada 19 Agustus, KPK mengutus Kepala Biro Hukum Setiadi untuk menyampaikan keberatan terhadap revisi PP itu kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pada pertemuan itu, KPK menyampaikan keberatan dengan kemudahan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi kepada terpidana korupsi.
Berdasarkan undang-undang, jaksa KPK tidak bisa menaikkan tuntutan agar hukuman koruptor diperberat. Dengan demikian, lembaga antirasuah menilai adanya kemudahan remisi hanya menguntungkan koruptor. "KPK akan menuntut secara proporsional sesuai kesalahan terdakwa," ujar Alex.
Pada akhirnya, KPK tetap akan patuh dengan apa pun keputusan Presiden mengenai revisi PP itu. Namun, kata Alex, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat keputusan tersebut, KPK akan berupaya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Kalau sudah diputuskan, KPK sebagai pelaksana UU kan harus melaksanakan," tutur Alex. Kecuali ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan peraturan pemerintah dapat mengajukan judicial review ke MA.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Jaksa: Modus Pencucian Uang Sanusi Tergolong Baru
Ini Aliran Uang Rp 60 Miliar ke Rekening Gubernur Nur Alam