TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai terdapat perbedaan penggunaan dasar Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Agus, dengan menggunakan Perpres 40/2014 banyak poin yang disampaikan pada laporan BPK menjadi gugur.
Menurut dia, berdasarkan Perpres 40/2014 banyak hal pada laporan BPK menjadi gugur karena tidak diperlukan lagi perencanaan dalam pembelian lahan. "Itu yang coba kami dalami saat auditor BPK ketemu penyelidik kami," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Penyelidik KPK, kata Agus, mengacu Perpres Nomor 40/2014 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012. Menurut Agus, peraturan tersebut memperkuat perpres yang menyatakan pengadaan lahan kurang dari lima hektare boleh dinegosiasikan secara langsung.
Agus mengatakan sampai saat ini KPK belum memutuskan untuk menghentikan perkara Sumber Waras. Namun, Agus mendapat permintaan dari penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut. "Kalau ada bukti baru kami proses lagi. Hari ini belum kami putuskan berhenti. Tapi sampai saat ini, laporan ke kami, mereka (penyelidik) tidak menemukan perbuatan melawan hukum," katanya.
KPK, kata Agus, bakal terus berkoordinasi dengan BPK. Penyelidik masih membutuhkan informasi yang akan digali terkait dengan pembelian lahan tersebut. "Kami akan undang BPK. Diskusi penyelidik kami dan auditor BPK," kata Agus.
KPK menyelidiki kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2015. Saat itu, perwakilan BPK menyerahkan langsung hasil audit kepada Ketua KPK sementara, Taufiequrrahman Ruki.
Oleh BPK, proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 itu tidak sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.
ARKHELAUS WISNU
Baca juga:
Ssst…Inilah Elemen Rahasia Penentu Calon Juara Euro 2016
Begini Asal Usul Hooligan Rusia Versus Inggris
Berita terkait
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya
14 menit lalu
Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.
Baca SelengkapnyaMobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo
35 menit lalu
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.
Baca SelengkapnyaKPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma
3 jam lalu
KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.
Baca SelengkapnyaSurati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons
4 jam lalu
PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
8 jam lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL
10 jam lalu
Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta
10 jam lalu
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya
16 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
17 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
17 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca Selengkapnya