Klaim Jadi Pengganti Nabi, Ahmad 'Gafatar' Mushaddeq Ditahan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 26 Mei 2016 22:03 WIB

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabers Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sejak Rabu, 25 Mei 2016 malam. Mereka adalah Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurunh, dan Andri Cahya.

Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, ketiganya ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. "Mereka dipanggil terkait persangkaan terhadap beberapa fakta hukum. Setelah selesai pemeriksaan, penyidik menahan mereka," kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Boy menuturkan, penyidik memutuskan untuk menahan ketiganya karena beberapa alasan. Di antaranya, untuk kecepatan proses penyidikan kasus, efektifitas pemeriksaan dan menjaga keselamatan ketiganya. "Bisa saja akan ada reaksi negatif dari masyarakat yang bertentangan dengan paham yang disebarluaskan kelompok ini. Jadi dengan begitu diharapkan cepat dituntaskan," katanya.

Baca: Alasan Kelompok Gafatar Menjadi Kalimantan Barat Jadi Markas

Terkait dengan pengurus lainnya, kata Boy, masih dilakukan pemeriksaan secara bertahap. Karena itu, tidak menutip kemungkinan jumlah yang ditahan bertambah. Penahanan ketiganya bermula atas adanya laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama. Boy menilai keberadaan Gafatar telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama terkait banyaknya orang yang hilang dan ditemukan di Kalimantan Barat.

Baca: Ahmad Mushaddeeq di Mata Muridnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menjelaskan Ahmad Mushaddeq di dalam Gafatar menklaim sebagai pengganti Nabi Muhammad. Sehingga ia dijerat Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara.

Sementara Andri Cahya dan Mahful Muis Tamanurung dijerat Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Keduanya diduga tidak hanya melakukan penistaan agama, tapi juga diduga melakukan upaya makar terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang

Baca Selengkapnya

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?

Baca Selengkapnya

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

Baca Selengkapnya

10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

25 Juni 2023

10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

MUI menetapkan 10 indikator untuk memberikan fatwa sesat, apakah Ponpes Al Zaytun masuk dalam kategorinya? Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

23 Juni 2023

Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

Kemenag buka suara soal kontroversi Ponpes Al Zaytun. Pihaknya menyebut bakal bekukan jika terbukti sesat dan bantah bantuan miliaran.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

23 Juni 2023

Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

Pondok pesantren di Indramayu, Al Zaytun, dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

21 Juni 2023

MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

Pada 2002, MUI sebenarnya telah mengkaji sejumlah kontroversi Ponpes Al Zaytun, Indramayu, ini.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

14 Mei 2023

Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

Sebanyak 22 mayat anggota kelompok aliran sesat kultus hari kiamat ditemukan di kawasan hutan Shakahola, Kenya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

29 April 2023

Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

Pemerintah Kenya mencatat sebagian besar korban meninggal dunia terkait dengan sekte aliran sesat adalah anak-anak.

Baca Selengkapnya