Perkara Pornografi Ongen Paonganan Segera Disidangkan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 11 Maret 2016 13:52 WIB

Screenshoot foto Jokowi dan Nikita Mirzani di akun Twitter @Ypaonganan, yang membuatnya berurusan dengan polisi. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri sudah siap membawa perkara pidana pornografi di media sosial oleh Yulianus Paonganan alias Ongen ke persidangan. Wakil Direktur Eksus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Kejaksaan Agung telah mengirim surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Berkas perkara Dr Yulianus Paonganan alias Ongen oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap pembuktiannya atas penyebaran konten pornografi di media sosial," kata Agung di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Badan Reserse berencana menyerahkan berkas dan barang bukti itu kepada jaksa pada Senin, 14 Maret nanti. Adapun Ongen, kata Agung, "Telah menyatakan penyesalannya."

Baca: Pengakuan @ypaonganan dari Dalam Penjara

Polri menjerat Ongen dengan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dianggap terindikasi pidana. Ketentuan Pornografi dalam Pasal 4 mengatur ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.

Agung mengimbau masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Ongen. Ia berpesan masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. "Gunakan media sosial dengan sehat, lah," kata Agung.

Ongen, pemilik akun @ypaonganan, ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2015, karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter pada pagi hari. Malamnya, Polri langsung menahan Ongen.

Baca: Polisi Pastikan Akun @ypaonganan Memuat Ujaran Kebencian

Empat hari setelah Ongen ditangkap, pro-kontra kasus Ongen muncul. Puluhan massa dari Gerakan Penyelamat Demokrasi mendesak kepolisian segera membebaskan pemilik akun Twitter @ypaonganan itu.

"Kalau ingin menegakkan undang-undang pornografi, masih ada banyak pelaku yang lain," kata Koordinator Gerakan Penyelamat Demokrasi, Asep Irama, di depan Mabes Polri. Mereka menganggap jeratan hukum terhadap Ongen sangat dipaksakan.

Sebaliknya, sejumlah orang yang mengaku menjadi korban Ongen berdatangan ke Bareskrim. Mereka melaporkan kicauan Paonganan di Twitter. "Dia juga mem-posting status berbau SARA dan rasis," kata Horas, satu dari para pelapor itu.

Beredar pula tulisan surat terbuka yang mengatasnamakan tiga anak Ongen yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.

Baca: Beredar Surat Terbuka Anak Ongen untuk Jokowi

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

7 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

9 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

11 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

11 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

13 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

15 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

15 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

16 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

17 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

17 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya