Panwaslu Sungaipenuh Batalkan Hasil Pilkada, Konflik Memanas  

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 13:00 WIB

Personel Brimop mengawal pengembali hasil perhitungan surat suara Pilkada Gowa di Kantor KPUD Gowa, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, 12 Desember 2015. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO, Jambi - Sengketa pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sungaipenuh, Jambi, kian runcing setelah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat membatalkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Sungaipenuh yang tertuang dalam putusan Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 pada Senin, 4 Januari 2016. Panwaslu menilai hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan prematur.

Dua dari tiga anggota Panwaslu Kota Sungaipenuh, yakni Harifman dan Tabri Aris, telah menandatangani berita acara keputusan pembatalan hasil rekapitulasi. Adapun satu anggota lain, Toni Indrayadi, tidak mau melakukan tanda tangan tanpa alasan yang jelas.

Panwaslu Sungaipenuh menilai proses tahapan pemilu oleh KPUD setempat telah melanggar etik dan ketentuan. Misalnya pengumuman hasil rekapitulasi suara yang seharusnya pada 19 Desember 2015, tapi sudah dilaksanakan pada 17 Desember 2015.

Hasil rekapitulasi itu memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi (22.910 suara), disusul nomor urut 2 Herman Mochtar-Nurzan Joher (16.268 suara) dan nomor urut 3 Ferry Satria-Buzarman (11.401 suara).

Keputusan Panwaslu Sungaipenuh tersebut mengakomodasi laporan dari pasangan Herman-Nurzan. "Tentunya keputusan ini akan menambah materi laporan klien kami ke Mahkamah Konstitusi yang sudah diajukan beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Muhammad Syahlan Samosir dan Adithiya Diar, Rabu, 6 Januari 2016.

Keputusan Panwaslu Sungaipenuh disesalkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi. Menurut dia, keputusan pembatalan hasil rekapitulasi KPUD Sungaipenuh diambil tanpa sepengetahuan Bawaslu Jambi. "Saya menilai keputusan itu bukan ranah Panwaslu atau Bawaslu, melainkan ranah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh Doni Umar mengakui sudah menerima salinan keputusan Panwaslu Sungaipenuh. "Kami akan mempelajari dan akan melakukan koordinasi dengan pihak KPUD Jambi," ucapnya.

Koordinator tim pemenangan pasangan Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi, Fajran, menilai tindakan Panwaslu sudah melampaui wewenangnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pihak penyelenggara pemilu.

"Kami menanggapi putusan Panwaslu itu dengan santai saja, bahkan kami tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam acara pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sungaipenuh," katanya.

SYAIPUL BAKHORI

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2023

Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

Dana untuk mendaftarkan 78 ribu pekerja rentan di pedesaan diambil 10 persen dari program BKBK.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

6 Oktober 2021

KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

23 Agustus 2018

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

20 Agustus 2018

KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

KPK menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

10 Juli 2018

Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

KPK memeriksa 14 anggota DPRD Jambi terkait dengan kasus gratifikasi gubernur nonaktif, Zumi Zola, di Mapolda Jambi.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Istri Zumi Zola Soal Duit Sitaan dan Aset

22 Mei 2018

KPK Periksa Istri Zumi Zola Soal Duit Sitaan dan Aset

KPK memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Teria, mendalami penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi.

Baca Selengkapnya

Asam Segar Gulai Tempoyak, Kuliner Andalan Jambi

5 Mei 2018

Asam Segar Gulai Tempoyak, Kuliner Andalan Jambi

Kuliner gulai tempoyak begitu menantang. Ada orang yang tak sanggup menyantap karena tingkat keasamannya yang cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Zumi Zola Bakal Ungkap Kronologi OTT KPK di Jambi

9 Februari 2018

Pengacara Zumi Zola Bakal Ungkap Kronologi OTT KPK di Jambi

Kasus OTT KPK di Jambi pada November 2017 inilah yang kemudian menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya