TEMPO.CO, Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi di Markas Kepolisian Daerah Jambi sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat gubernur nonaktif, Zumi Zola.
Dari informasi yang diperoleh Antara, ada 14 anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, yang diperiksa. Mereka akan memberikan kesaksian dalam dua sesi, yaitu hari ini dan besok, Rabu, 11 Juli 2018.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola
Salah satu yang diperiksa adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Setelah diperiksa, Cornelis mengatakan dirinya bersama dengan dua pemimpin lainnya serta beberapa orang anggota Dewan menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.
Tiga pemimpin DPRD Jambi lainnya yang diperiksa adalah AR Sahbandar, Supardi, dan Chumaidi. "Kami memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara Zola," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Cornelis diperiksa penyidik KPK dengan 30 pertanyaan dan beberapa pertanyaan hanya mempertegas pemeriksaan sebelumnya. Ada pula yang mengulang pertanyaan dari semua yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Dalam perkara ini, Zumi disangka menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. Selain menetapkan tersangka Zumi Zola, KPK menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.