Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Akbar Faizal memberikan keterangan pers terkait penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD menjelang putusan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Desember 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sedang berlangsung untuk membacakan putusan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Ada anggota MKD yang menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang,. Ada pula yang menganggap ia telah melakukan pelanggaran berat. Berikut ini jenis pelanggaran yang diatur dalam Pasal 20 Kode Etik DPR Tahun 2015.
Pelanggaran ringan 1. Tidak mengandung pelanggaran hukum. 2. Tidak menghadiri rapat sebanyak 40 persen dari jumlah rapat paripurna atau 40 persen dari jumlah rapat alat kelengkapan DPR dalam satu masa sidang tanpa keterangan dari pemimpin fraksi atau ketua kelompok fraksi. 3. Menyangkut etika pribadi dan keluarga. 4. Menyangkut tata tertib rapat yang tidak diliput media massa.
Sanksi: Teguran lisan atau teguran tertulis.
Pelanggaran sedang 1. Mengandung pelanggaran hukum. 2. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. 3. Mengulangi ketidakhadiran dalam rapat setelah mendapatkan sanksi ringan. 4. Menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
Sanksi: Pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan atau pemberhentian dari jabatan pemimpin Dewan atau pemimpin alat kelengkapan Dewan.
Pelanggaran berat 1. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD. 2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang. 3. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah. 4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 5. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. 6. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana. 7. Melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi: Pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota Dewan.