Sidang MKD & Akal-akalan Selamatkan Setya Novanto

Reporter

Jumat, 11 Desember 2015 12:34 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semakin tak jelas. Penyebabnya, pimpinan MKD gagal mendapatkan bukti rekaman percakapan asli milik bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di Kejaksaan Agung.

Padahal rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga air di Urumuka, Papua, itu menjadi syarat persidangan lanjutan. Sidang akan maju setelah rekaman ini diuji di Laboratorium Forensik Kepolisian RI. Kesepakatan itu diketok MKD seusai pemeriksaan Novanto pada Senin, 7 Desember 2015.

Simak: Kasus Setya Novanto, PDIP: Kocok Ulang Pimpinan DPR

Anggota MKD, Akbar Faizal, mengatakan permintaan tersebut merupakan akal-akalan dan makin terlihat siapa yang bersandiwara. "Berarti memang tidak ada niat menyelesaikan kasus ini," ucapnya ketika dihubungi, Kamis, 10 Desember 2015.

Politikus Partai NasDem ini menuturkan Mahkamah bisa melanjutkan kasus tersebut tanpa rekaman asli dan uji forensik lantaran sudah mendapatkan keterangan saksi di persidangan. (Lihat video Golkar Mulai Serang Setya Novanto, Setya Novanto Bersikukuh Tidak Bersalah)


Kemarin, permintaan MKD ihwal bukti rekaman ditolak Kejaksaan Agung. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang enggan mengatakan dampak ditolaknya permintaan itu terhadap persidangan kasus Novanto. "Kami rapatkan dulu," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Simak: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said, JK: Namanya Juga Usaha

Darizal Basir, anggota MKD, menolak menyebutkan 12 anggota yang ngotot meminta bukti rekaman dan uji forensik. Sedangkan yang memilih tak perlu bukti rekaman asli itu adalah Akbar, Junimart, Sarifuddin Sudding (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), Guntur Sasono (Fraksi Partai Demokrat), dan dia (Fraksi Demokrat).

Ia berharap kasus ini selesai sebelum reses sidang pada 18 Desember nanti. "Soal sanksi, saya belum tahu, karena Setya membantah semuanya," ucapnya.

Simak: Papa Minta Saham, Fadli Zon: Catut Nama Presiden Itu Biasa

Anggota MKD, Ridwan Bae, mengatakan sidang kasus ini seharusnya berhenti dengan ditolaknya permintaan rekaman. "Gimana mau lanjut kalau tidak ada legalitas dan keaslian rekaman," ujar kolega Setya di Partai Golongan Karta tersebut.



Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menilai rekaman itu belum cukup untuk mengukur pelanggaran etik Setya. "Alat bukti berupa kopian yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu, kemarin.

Simak: Papa Minta Saham Dinilai Tak Cukup Bukti, Ini Alasan MKD

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku menolak memberikan rekaman asli itu kepada empat anggota MKD yang mendatanginya kemarin. "Kami hanya dititipi alat itu," tuturnya.



Menurut dia, pemilik rekaman, Maroef, membuat surat pernyataan agar alat rekaman hanya digunakan Kejaksaan Agung. "Dia tidak beri izin siapa pun meminjam rekaman itu, kecuali Kejaksaan Agung," ucapnya. Arminsyah pun hanya memberikan fotokopi surat Maroef itu.

Simak: Ini Alasan Kejaksaan Ogah Pinjamkan Rekaman Setnov ke MKD

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris mengatakan Setya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR agar sidang MKD tidak “masuk angin”. Dia menengarai Mahkamah berpotensi meloloskan Setya dari dugaan pelanggaran etik.

HUSSEIN ABRI YUSUF | ISTMAN M.P. | MITRA TARIGAN | ANGELINA ANJAR SAWITRI | DEWI SUCI RAHAYU | ISTIQOMATUL HAYATI

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya