Pemimpin MKD Junimart Girsang: Tak Ada Kata Voting

Reporter

Selasa, 1 Desember 2015 14:35 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengungkapkan, di dalam Tata Beracara MKD, keputusan harus diambil dengan cara musyawarah mufakat. "Sepemahaman saya, tidak ada kata voting dalam Tatib MKD," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap tidak ada satu pun keputusan MKD yang diambil dengan pemungutan suara karena ini merupakan permasalahan kehormatan dan etika. "Tidak bagus voting. Ini kan mahkamah, masalah kehormatan. Ini bukan rapat komisi, ini bukan rapat paripurna. Ini di atas hukum," ujar Junimart.

Menurut Junimart, apabila dalam rapat hari ini lagi-lagi tidak dicapai kata sepakat, MKD akan memilih mekanisme lain untuk mengambil keputusan. "Kami akan melihat nanti saat rapat. Kalau dalam forum ada cara lain selain voting, kami akan pilih," tutur Junimart.

Junimart merasa tidak punya masalah dengan anggota MKD dari fraksi-fraksi tertentu yang diduga melakukan manuver-manuver untuk menunda proses persidangan Setya. "Kalau mau deadlock terserah. Ini, kan, muncul dari orang yang belum tahu anatomi kasusnya. Silakan saja dia mengulur," ucap Junimart.

Pada sidang MKD kemarin siang, usulan voting sempat terlontar apabila tidak ada kata sepakat dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Rapat kemarin pun terpaksa diskors karena ada anggota MKD yang masih mempermasalahkan adanya legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Setya.

Padahal MKD telah menghadirkan ahli bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk menginterpretasikan kata “dapat” dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Beracara Mahkamah yang tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Karena menurut hasil interpretasi Yahya siapa saja boleh melaporkan tindak pelanggaran kode etik, tak terkecuali seorang menteri, MKD pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Anggota MKD, Syarifuddin Sudding, pun mengakui adanya perdebatan yang cukup alot dalam sidang yang berlangsung tertutup kemarin. Menurut Sudding, para anggota baru MKD dan BKO mempermasalahkan verifikasi bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman. Sudding berujar, hampir semua kasus yang diperiksa MKD hanya diawali bukti permulaan dan pada saatnya nanti MKD akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti manakala dianggap belum lengkap.

ANGELINA ANJAR SAWITRI



Baca juga
3 Hal Ini yang Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Penjara Dijaga Buaya: Kenapa Bandar Narkotik Tak Akan Takut?


Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

9 jam lalu

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

10 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

18 jam lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

22 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

23 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

23 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

1 hari lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya