Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat seusai memberi keterangan dihadapan awak media terkait pelantikan Wakil Ketua MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Supratman Andi Agtas, menyatakan sidang MKD saat ini masih berjalan alot. Ia mengatakan verifikasi alat bukti berupa transkrip dan bukti percakapan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said belum divalidasi, sehingga belum bisa dijadikan alat bukti.
"Soal verifikasi masih diributkan. Hampir semua mempermasalahkan hal yang sama. Bukan karena saya dari Gerindra atau itu Golkar, tapi kami harus obyektif melihat persoalannya. Soal persepsi anggota, apakah ada bukti yang diajukan itu sudah divalidasi atau belum, dan ternyata itu belum dilakukan," kata Supratman saat ditemui di sela skors sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 30 November 2015.
Dia berujar, dalam sidang tersebut, mereka memperdebatkan rekaman suara. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh karena suara dalam rekaman tersebut, menurut dia, tidak jelas. Ia juga menuturkan belum tentu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ada di dalam pembicaraan dalam rekaman itu.
Padahal Kepala Kepolisian RI beberapa waktu lalu sudah menuturkan rekaman tersebut tidak perlu diverifikasi karena Setya Novanto sendiri sudah mengakui adanya percakapan itu. "Kami sudah pernah (mendengarnya) di dalam (ruangan MKD), tapi suaranya putus-putus. Itu belum sampai ke sana, karena suaranya enggak jelas, perlu diverifikasi lagi," kata Supratman.
Akibat perdebatan itu, sidang MKD kemudian diskors 30 menit. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat jeda sejenak. "Rapat diskors barusan karena masih membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan sidang yang lalu. Jadi kami masih bahas. Tapi ini rapat diskors 30 menit," kata politikus Partai Gerindra ini.