Catut Nama Jokowi, Setya Novanto Dibidik Pasal Pidana  

Rabu, 25 November 2015 13:28 WIB

Setya Novanto disambut ketua forum Pemimpin Redaksi Suryopratomo (kiri), sebelum mengikuti pertemuan di Jakarta, Senin, 23 November 2015. Pertemuan tersebut antara lain membahas soal laporan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Syarifuddin Sudding mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Tunggu saja kalau ada yang lapor ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2015. (Lihat video Siapakah Muhammad Riza, Sang "Gasoline God Father")

Menurut Syarifuddin, dugaan adanya unsur pidana dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport cukup kuat. Dia mencontohkan, jika seseorang menjanjikan sesuatu kepada orang lain kemudian ada imbalannya tapi tidak direalisasi, itu bisa masuk kategori penipuan atau pencemaran nama baik.

SIMAK
: Gila! Pencatut Nama Jokowi Minta 20 Persen Saham Freeport

Syarifuddin menuturkan saat ini bukti yang diperoleh MKD masih berupa bukti permulaan. Dia berjanji akan mengungkapnya jika semua bukti sudah lengkap. Apalagi, kata dia, hingga saat ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, masih belum dipanggil.

Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin pekan lalu. Dalam laporan ini, ia menyerahkan transkrip rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Maroef, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.

SIMAK: Soal Pencatut Jokowi, Begini Penjelasan Setya Novanto

Dalam transkrip yang beredar, ketiganya membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Transkrip itu menggambarkan Setya berjanji bisa memuluskan perpanjangan kontrak dengan kompensasi saham sebesar 20 persen untuk Jokowi dan Kalla. Sedangkan untuk dirinya sendiri, Setya meminta 49 persen saham proyek listrik di Urumuka, Papua.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Simak Pula:
SKANDAL CALO FREEPORT, 10 Fraksi Dukung Penggulingan Setya
Bela Setya Novanto, Fadli Zon Tantang Sudirman Said Berdebat
Kepergok Bareng Dandim Sidoarjo, Arzetti Disidang MKD
Kasus Angeline: Inilah Cek Misterius Rp 4,7 M di Kamar Agus
Mahkamah Jalan Terus, Setya Novanto Lebih Baik Mundur?






Advertising
Advertising


Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya